Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan dan penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat, tokoh politik, media, dan pengusaha.
JAKARTA – Dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan di lingkungan kepolisian menjadi sorotan setelah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan rekaman hasil penyadapan dari sistem elektronik untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Ketiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa dasar penegakan hukum serta menghapus data hasil penyadapan. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (03/11/2026) malam. Ia menyatakan, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya sebagai saksi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ucapnya.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses tanpa hak terhadap sistem elektronik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server lawful interception management system (LIMS), yakni sistem pengelolaan penyadapan yang digunakan untuk kepentingan tertentu, tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Asep menjelaskan, tindakan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum maupun kegiatan penyelidikan dan penyidikan yang memiliki dasar hukum.
“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi…”
“Nomor-nomor itu disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya prosedur penegakan hukum, penyelidikan, penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.”
Dugaan penyalahgunaan sistem itu berlanjut pada Oktober 2026. Pada periode tersebut, para tersangka disebut memerintahkan penghapusan berkas hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem. Penghapusan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
“Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa adanya kaitan dengan penegakan hukum dan kemudian menghapus log untuk menghilangkan jejak.”
Penyidik menduga perintah penyadapan dilakukan tanpa surat perintah penyidikan maupun laporan perkara. Praktik tersebut disebut menyimpang dari ketentuan tata cara penyadapan di lingkungan Polri yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2010.
Sasaran penyadapan tidak hanya Presiden Prabowo. Menurut keterangan Asep, sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha juga diduga menjadi sasaran.
Asep menyebut, “para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal taping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia.”
Untuk mengungkap perkara tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana. Para tersangka dijerat Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun. Mereka juga dijerat Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang memiliki ancaman pidana maksimal delapan tahun.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Presiden Prabowo telah mengetahui dugaan penyadapan tersebut setelah menerima laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Menurut Yusril, Presiden kemudian meminta agar perkara itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa (03/11/2026) malam, sebagaimana dilansir BBC News Indonesia, Selasa, (03/11/2026).
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” sambungnya.
Yusril menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan negara. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif serta sesuai aturan hukum.
Pengusutan perkara ini menjadi ujian bagi pengawasan internal kepolisian, terutama dalam penggunaan teknologi penyadapan yang semestinya tunduk pada prosedur dan dasar hukum yang jelas. Transparansi penyidikan diperlukan agar dugaan penyalahgunaan kewenangan dapat diungkap secara menyeluruh sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. []
Redaksi 03

