Dukun Cabul di Pati Tipu Korban dengan Ritual Hamil

Dukun Cabul di Pati Tipu Korban dengan Ritual Hamil

Bagikan:

PATI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati mengungkap modus seorang dukun pijat berinisial AS yang diduga melakukan kekerasan seksual berkedok ritual untuk memperoleh keturunan terhadap seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus tersebut terungkap setelah suami korban melapor ke polisi usai mencurigai ucapan pelaku terkait anak yang dikandung istrinya. Polisi menyebut korban telah menikah selama 13 tahun namun belum memiliki anak sehingga mudah percaya dengan tipu daya pelaku.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Pati, Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi serupa. AS diketahui bekerja sebagai dukun pijat di wilayah tempat tinggalnya.

“Kalau dari keterangan (tersangka), ini baru pertama kali yang terkait seperti ini, karena pekerjaan yang bersangkutan dalam hal ini pelaku, yakni dukun pijat,” beber Dika saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/05/2026), sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Menurut Dika, pelaku mulai menjalankan aksinya setelah mendengar cerita dari istrinya mengenai korban yang sering mengeluhkan belum memiliki anak. Dari situ, AS mengarang cerita seolah mendapat petunjuk spiritual dari seseorang bernama Mbah Sowi bahwa dirinya bisa membantu korban memperoleh keturunan melalui ritual tertentu.

Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian meminta ritual menyimpang yang melibatkan dirinya, istri pelaku, dan korban.

“Saat berhubungan badan, korban beserta juga dengan istri pelaku. Jadi bertiga melakukan hubungan badan bergantian dengan korban sampai akhirnya pas saat (mau) keluar baru dipindah ke korban,” beber Dika.

Polisi mengungkap peristiwa itu terjadi sebanyak tiga kali dalam rentang Mei hingga Agustus 2025 di rumah pelaku yang berada satu desa dengan korban. Setelah ritual tersebut, korban diketahui hamil.

Kasus itu mulai terbongkar ketika AS diduga mengatakan kepada suami korban bahwa anak yang lahir nantinya akan memiliki kemiripan dengan dirinya. Pernyataan itu memicu kecurigaan suami korban hingga akhirnya korban mengungkap kejadian yang dialaminya.

“Nah, dari situ suami curiga dan akhirnya korban baru bercerita ke suaminya atas hal tersebut. Akhirnya suaminya tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati pada tanggal 10 Mei 2026,” kata Dika.

Saat ini, penyidik Polresta Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka dan menjeratnya menggunakan Pasal 6 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal