Eks CEO eFishery Divonis 9 Tahun Penjara, Kasus TPPU Jadi Sorotan

Eks CEO eFishery Divonis 9 Tahun Penjara, Kasus TPPU Jadi Sorotan

Bagikan:

BANDUNG – Putusan bersalah dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjerat eks Chief Executive Officer (CEO) eFishery, Gibran Huzaifah, dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/04/2026).

Majelis hakim menyatakan Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut dalam rangkaian transaksi bisnis yang merugikan PT Multidaya Teknologi Nusantara (MTN). Dalam amar putusan, hakim merujuk pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman 10 tahun penjara. Perkara ini berkaitan dengan proses akuisisi PT DycodeX Teknologi Nusantara oleh PT MTN yang berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2024.

Dalam persidangan, Gibran membantah sejumlah tuduhan, termasuk dugaan manipulasi laporan keuangan dan penggelapan dana. “Tuduhan manipulasi laporan keuangan untuk mendapatkan bonus Rp 54 miliar dianggap merugikan perusahaan. Dan, tuduhan ini menyakitkan dan melukai ribuan karyawan.”

“Total nilai Rp 54 miliar itu bonus intensif ribuan karyawan selama empat tahun berdasarkan kinerja karyawan.”

“Kami juga senantiasa melakukan laporan keuangan yang sah dan dilaporkan secara resmi ke kantor pajak senilai Rp 70-80 miliar membayar pajak setiap tahunnya,” katanya.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya pihak yang secara langsung dirugikan dalam persidangan. “Jika kerugian itu benar terjadi, logikanya harusnya hadir (saksi korban). Tapi, nyatanya tak ada. Saya justru dikeluarkan dari perusahaan yang saya bangun sendiri,” ujarnya.

Kasus ini turut menyeret pihak lain, termasuk Andri Yadi dan Angga Hadrian Raditya. Andri Yadi mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim. “Tidak ada satu pun fakta persidangan yang dipertimbangkan. Semua yang dibacakan sama dengan dakwaan awal. Jadi saya mempertanyakan, apa gunanya sidang lima bulan,” ujarnya seusai persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis (30/04/2026).

Menurut Andri, perannya dalam transaksi akuisisi hanya sebagai perwakilan pihak penjual dan seluruh proses berjalan sesuai kesepakatan bisnis. “Barang yang dijual itu, berupa tim dan teknologi, sudah kami serahkan. Teknologinya sampai sekarang masih digunakan oleh PT MTN dan kami punya buktinya,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa posisinya di perusahaan merupakan bagian dari kesepakatan pascaakuisisi, termasuk mandat dari pemegang saham untuk mendukung pengembangan produk dalam jangka waktu tertentu.

Putusan ini menjadi sorotan karena melibatkan sektor teknologi dan investasi yang tengah berkembang pesat. Ke depan, perkara ini dinilai dapat menjadi pelajaran penting terkait transparansi dan tata kelola dalam transaksi bisnis, khususnya di industri startup digital. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal