Eks Direktur Pertamina Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Eks Direktur Pertamina Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi LNG Hari Ini

Bagikan:

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) PT Pertamina (Persero), Senin (04/05/2026). Dua terdakwa yang akan menjalani sidang vonis yakni mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014 Hari Karyuliarto dan mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 Yenni Andayani.

Sidang putusan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2 mulai pukul 13.00 WIB.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan sejumlah instansi terkait dalam kurun 2011 hingga 2021. Kedua terdakwa disebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp1,77 triliun.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan. Sementara Yenni Andayani dituntut hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Selain pidana badan, keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Dalam dakwaan disebutkan kerugian negara diduga muncul akibat tindakan yang memperkaya mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina periode 2009–2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL senilai 113,84 juta dolar AS.

Hari Karyuliarto diduga tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc tanpa menyusun pedoman pengadaan dari sumber internasional. Sementara Yenni Andayani disebut mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi sirkuler terkait pembelian LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL meski belum didukung kajian keekonomian maupun mitigasi risiko.

Selain itu, pengadaan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya pembeli LNG yang telah terikat perjanjian kerja sama.

Perkara ini diproses menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 junto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Agenda pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa berlangsung di tengah perhatian publik terhadap penanganan kasus korupsi sektor energi nasional, sebagaimana diberitakan Antara, Senin, (04/05/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional