SAMARINDA – Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menjatuhkan hukuman satu bulan penjara kepada empat terdakwa kasus dugaan bom molotov dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (11/05/2026). Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti terlibat dalam perkara sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Keempat terdakwa masing-masing Achmad Ridhwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Mochammad Fatkur Rochman bersama hakim anggota I Bagus Trenggono dan hakim anggota II Marjani Eldiarti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama satu bulan. Menetapkan masa penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, sebagaimana dilansir Koran Kaltim, Senin (11/05/2026).
Selain menjatuhkan pidana, majelis hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi 27 botol bom molotov, 12 lembar kain, satu botol putih ukuran besar, satu botol kecil, dua buah petasan, serta kain putih lurik bertuliskan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Paulinus Dugis menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut. Tim penasihat hukum memilih menggunakan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
“Kami menghargai independensi hakim dalam memutus perkara ini. Namun kami masih pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding,” kata Paulinus kepada awak media.
Menurut Paulinus, majelis hakim telah menyusun pertimbangan hukum secara cukup komprehensif. Meski demikian, ia menilai terdapat sejumlah pendapat ahli dalam persidangan yang belum seluruhnya dimasukkan ke dalam pertimbangan putusan.
Paulinus juga menyoroti adanya dua daftar pencarian orang (DPO) yang disebut memiliki keterlibatan penting dalam perkara tersebut. Ia berharap proses hukum tidak berhenti hanya kepada empat terdakwa yang saat ini telah divonis.
“Kami berharap jangan hanya keempat mahasiswa saja, tetapi pihak lain yang terlibat juga diproses,” tegasnya.
Sejak awal persidangan, tim kuasa hukum menginginkan para terdakwa memperoleh putusan lepas karena menilai tindakan yang dilakukan tidak memenuhi unsur tindak pidana. Namun, majelis hakim tetap menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara. []
Redaksi05

