JAKARTA – Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada Sabtu (16/05/2026). Seluruh kendaraan, baik berpelat ganjil maupun genap, dapat melintas bebas sepanjang hari tanpa pembatasan waktu seperti pada hari kerja.
Peniadaan kebijakan tersebut dilakukan karena pola mobilitas masyarakat saat akhir pekan dinilai lebih fleksibel dan didominasi aktivitas pribadi, rekreasi, serta kegiatan keluarga dibanding perjalanan kerja harian.
Penghapusan sementara aturan ganjil genap itu juga membuat pengendara tidak perlu menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraan dengan tanggal kalender ketika melintas di ruas jalan yang biasanya masuk kawasan pembatasan.
Meski kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan, pengguna jalan tetap diwajibkan mematuhi aturan lalu lintas lain, termasuk rambu jalan, marka, dan ketentuan keselamatan berkendara, sebagaimana diberitakan Liputan6, Jumat (15/05/2026).
Sebagai informasi, pada hari kerja kebijakan ganjil genap di Jakarta umumnya diterapkan dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan kembali berlaku pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. Pada jam tersebut, kendaraan hanya diperbolehkan melintas sesuai angka terakhir pelat nomor dan tanggal kalender.
Kebijakan pembatasan lalu lintas itu mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Selain itu, pelaksanaan pengendalian lalu lintas juga merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.
Pelanggar aturan ganjil genap saat kebijakan diberlakukan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan paling lama dua bulan.
Penindakan terhadap pelanggar dilakukan melalui sistem tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersebar di sejumlah titik di Jakarta.
Adapun terdapat 26 ruas jalan yang masuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta, di antaranya Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, hingga Jalan Fatmawati.
Sementara itu, sejumlah kendaraan tetap mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap, seperti ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan listrik, kendaraan dinas operasional, kendaraan pengangkut logistik, hingga kendaraan yang membawa penyandang disabilitas.
Pemerintah berharap pengaturan lalu lintas di Jakarta tetap mampu menciptakan perjalanan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat meskipun pembatasan kendaraan tidak diterapkan saat akhir pekan. []
Redaksi05

