Jaksa Andalkan Bukti Elektronik dalam Tuntutan 18 Tahun Nadiem

Jaksa Andalkan Bukti Elektronik dalam Tuntutan 18 Tahun Nadiem

Bagikan:

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan tuntutan 18 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook disusun berdasarkan bukti elektronik, dokumen, dan keterangan saksi yang dinilai saling berkaitan. Salah satu bukti yang disorot dalam persidangan ialah pernyataan “Go ahead with Chromebook” yang disebut muncul dalam pembahasan proyek di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/05/2026), JPU Roy Riady menyebut konstruksi perkara dibangun melalui rangkaian alat bukti mulai dari surat dakwaan, dokumen audit, barang bukti elektronik, hingga hasil forensik telepon seluler.

“Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong,” kata Roy usai persidangan, sebagaimana dilansir Kompas, Jumat (15/05/2026).

Roy menjelaskan Kejaksaan Agung menerapkan standar pembuktian tinggi dalam menyusun dakwaan terhadap Nadiem. Menurut dia, setiap fakta hukum dalam persidangan harus didukung minimal dua alat bukti yang saling berkaitan.

Dalam persidangan tersebut, jaksa juga menyinggung dugaan keterlibatan langsung Nadiem dalam penggunaan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pernyataan yang diduga disampaikan Nadiem dalam pembahasan proyek.

“Tanggal 6 Mei Pak Nadiem itu mengatakan ‘Go ahead with Chromebook’,” ujar Roy.

Jaksa menilai seorang menteri memiliki tanggung jawab penuh terhadap kebijakan dan pengawasan proyek nasional di kementerian yang dipimpinnya.

“Menteri itu punya kewenangan membuat kebijakan, kebijakan pengawasan, dan juga melakukan evaluasi. Nah, dalam skala pengadaan nasional, itu menteri yang bertanggung jawab,” katanya.

Selain itu, jaksa juga menyoroti dugaan adanya shadow organization atau pemerintahan bayangan di lingkungan kementerian selama proyek berlangsung. Menurut Roy, terdapat pihak di luar struktur resmi kementerian yang diduga ikut membahas proyek pengadaan Chromebook sejak awal 2020.

“Ini berbahaya, ini pemerintahan bayangan namanya,” ujar dia.

JPU turut menyinggung dugaan konflik kepentingan terkait hubungan bisnis perusahaan yang dikaitkan dengan Nadiem dan investasi dari Google. Hubungan tersebut disebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun yang dinilai berasal dari tindak pidana korupsi.

“(meminta majelis hakim) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” ujar Roy.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun. Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi kesehatan Nadiem turut menjadi perhatian. Kuasa hukum Nadiem, Dody Abdulkadir, menyebut kliennya mulai berangsur membaik setelah menjalani operasi dan masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

“Kondisi (Nadiem) sudah mulai berangsur membaik,” kata Dody saat dihubungi, Jumat (15/05/2026).

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Purwanto S Abdullah menetapkan sidang pembelaan atau pleidoi digelar pada 2 Juni 2026 guna memberi waktu pemulihan bagi terdakwa dan persiapan nota pembelaan dari penasihat hukum maupun terdakwa secara langsung.

“Jadi, untuk menyampaikan nota pembelaan, mungkin masing-masing ada nota pembelaan dari terdakwa dan nota pembelaan dari advokat. Itu sesuai dengan arahan majelis yang mulia kemarin adalah tanggal 2 Juni,” kata Purwanto dalam persidangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional