JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kembali memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor pada Jumat (29/05/2026) setelah sempat dihentikan selama libur Iduladha. Kebijakan tersebut diterapkan di sejumlah ruas jalan utama hingga akses gerbang tol untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.
Penerapan sistem ganjil genap mengacu pada angka terakhir pelat nomor kendaraan yang disesuaikan dengan tanggal kalender. Pada tanggal genap, kendaraan berpelat nomor genap diperbolehkan melintas, sedangkan kendaraan berpelat nomor ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil.
Kebijakan pembatasan kendaraan itu berlaku dalam dua sesi, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari.
Pemprov DKJ menerapkan aturan tersebut untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, khususnya pada waktu berangkat dan pulang kerja di kawasan perkotaan.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang. Ketentuan itu mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda maksimal sebesar Rp500 ribu.
Aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKJ Nomor 88 Tahun 2019.
Sejumlah ruas jalan utama yang kembali menerapkan sistem ganjil genap meliputi Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Fatmawati, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Gajah Mada, hingga Jalan Gunung Sahari.
Selain ruas jalan utama, pembatasan kendaraan juga diberlakukan di sejumlah akses gerbang tol dalam kota. Beberapa di antaranya meliputi akses menuju Tol Jakarta-Tangerang, Gerbang Tol Slipi, Gerbang Tol Pejompongan, Gerbang Tol Kuningan, Gerbang Tol Tebet, Gerbang Tol Cawang, Gerbang Tol Kebon Nanas, hingga Gerbang Tol Rawamangun.
Pengendara diimbau memperhatikan jadwal dan jalur penerapan ganjil genap agar tidak terkena sanksi saat melintas di kawasan yang menjadi titik pembatasan kendaraan.
Informasi mengenai pemberlakuan kembali aturan ganjil genap tersebut sebagaimana diberitakan Wartakota, Jumat, (29/05/2026). []
Redaksi05

