Komisi penyelidikan PBB melaporkan lebih dari 75.000 warga Palestina tewas sejak Oktober 2023 dan menuding Israel masih melakukan tindakan genosida di Gaza meski gencatan senjata telah berlaku.
GAZA – Lebih dari 75.000 warga Palestina dilaporkan tewas sejak Oktober 2023, sementara korban jiwa masih berjatuhan meski kesepakatan gencatan senjata telah berlaku sejak Oktober 2025. Komisi penyelidikan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (26/10/2026) menuding otoritas dan pasukan Israel terus melakukan tindakan genosida di Gaza serta melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah pendudukan Palestina.
Ketua Komisi, Srinivasan Muralidhar, menyampaikan temuan tersebut kepada Majelis Umum PBB. Berdasarkan laporan komisi, jumlah korban sejak 7 Oktober 2023 mencakup sedikitnya 21.500 anak-anak dan 11.000 perempuan. Angka tersebut menggambarkan besarnya dampak konflik terhadap warga sipil, terutama kelompok rentan.
“Lebih dari 75.000 warga Palestina telah terbunuh di seluruh Wilayah Pendudukan Palestina sejak 7 Oktober 2023, termasuk setidaknya 21.500 anak-anak dan 11.000 perempuan,” ujar Muralidhar kepada Majelis Umum PBB.
Komisi tersebut juga menyatakan bahwa serangan terhadap warga Palestina masih berlangsung setelah gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober 2025. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan Gaza yang dikutip dalam laporan itu, sedikitnya 1.551 warga Palestina tewas dan 5.573 lainnya terluka akibat serangan yang terjadi selama periode gencatan senjata.
“Israel terus melakukan tindakan genosida di Gaza meskipun telah ada kesepakatan gencatan senjata,” ungkap sebuah komisi PBB pada Senin 26 Oktober 2026, sebagaimana diwartakan Anadolu, Selasa (27/10/2026).
Laporan terbaru komisi itu turut menyoroti kondisi warga sipil yang mendekati atau melintasi Garis Kuning (Yellow Line) di Gaza. Pasukan Israel disebut masih membunuh dan melukai warga sipil, termasuk anak-anak, di sekitar garis pembatas tersebut.
Komisi menilai situasi di Tepi Barat yang diduduki juga memburuk. Operasi militer Israel dan kekerasan yang dilakukan oleh warga Israel di wilayah pendudukan disebut sebagai bagian dari serangan terkoordinasi terhadap warga Palestina. Laporan itu mengaitkan tindakan tersebut dengan perluasan permukiman, aneksasi wilayah, serta pengusiran penduduk Palestina.
Di wilayah tersebut, komisi menuding Israel melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pemusnahan, penyiksaan, pemerkosaan, dan bentuk kekerasan seksual lainnya. Anak-anak Palestina juga dilaporkan mengalami penganiayaan berdasarkan usia, sedangkan kekerasan berbasis gender disebut digunakan untuk mengusir, menundukkan, dan mengguncang kehidupan masyarakat Palestina.
Selain menyoroti tindakan Israel, laporan tersebut mengkritik aparat keamanan Palestina di Tepi Barat. Komisi menyatakan bahwa aparat Palestina semakin sering menggunakan kekuatan yang tidak perlu atau tidak proporsional terhadap warga Palestina sejak 7 Oktober 2023.
Otoritas Palestina juga dinilai gagal melakukan penyelidikan yang efektif dan tidak memihak atas kasus-kasus pembunuhan serta belum memberikan pemulihan yang memadai bagi korban dan keluarga mereka.
Menanggapi temuan tersebut, Muralidhar mendesak Israel mengakhiri pendudukan wilayah Palestina, mengevakuasi permukiman, dan menghapus hambatan terhadap hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri. Ia juga meminta negara-negara anggota PBB menghentikan dukungan politik, militer, ekonomi, dan keuangan yang dinilai turut mempertahankan pendudukan serta perluasan permukiman.
Muralidhar turut menyerukan agar negara-negara menggunakan seluruh langkah yang tersedia untuk mencegah dan menghukum genosida serta mendukung Mahkamah Pidana Internasional (ICC), terutama di tengah sanksi yang dijatuhkan Amerika Serikat terhadap lembaga tersebut dan sejumlah pejabatnya.
Pernyataan itu disampaikan melalui konferensi video setelah Muralidhar gagal memperoleh visa untuk menghadiri pertemuan di New York. Temuan komisi tersebut menambah tekanan internasional terhadap pihak-pihak terkait agar memastikan perlindungan warga sipil, mendorong pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran hukum internasional, dan memperkuat upaya perdamaian yang dapat menjamin keselamatan serta hak-hak rakyat Palestina. []
Redaksi 03

