JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Selasa (12/05/2026). Sidang vonis digelar setelah majelis hakim menunda pembacaan putusan selama dua pekan untuk menyusun pertimbangan hukum.
Ibam yang diketahui merupakan tenaga konsultan di Kemendikbudristek saat proyek pengadaan Chromebook berlangsung sebelumnya dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Purwanto Abdullah menyampaikan penundaan sidang dilakukan untuk memberi waktu kepada majelis hakim menyelesaikan putusan perkara tersebut.
“Majelis hakim membutuhkan waktu untuk menyusun keputusan ini dan menunda untuk pembacaan putusan dua minggu, ya tanggal 12 Mei 2026,” ujar Purwanto Abdullah dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Detik, Selasa (12/05/2026).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Ibam membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa meyakini Ibam terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” tutur jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/04/2026).
Saat ini, status penahanan Ibam diketahui sebagai tahanan kota karena memiliki riwayat penyakit jantung kronis. Kejaksaan juga memasang alat elektronik pemantau untuk mengawasi pergerakan terdakwa selama menjalani tahanan kota.
“Tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana. Kan nggak ditahan sementara kan karena sakit, tahanan kota,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (17/07/2025).
Perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menjadi perhatian publik karena menyeret sejumlah nama dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. []
Redaksi05

