JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas pengusutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) dengan menggeledah tiga lokasi di Bali. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026. Tiga lokasi yang menjadi sasaran penyidik meliputi dua kantor konsultan visa dan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar.
“Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar,” kata Budi kepada wartawan, sebagaimana dilansir Detik, Sabtu (20/06/2026).
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen,” jelas Budi.
“Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor,” tuturnya.
Penggeledahan di Bali merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal dan dokumen keimigrasian bagi WNA. Sebelumnya, penyidik juga menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar serta kediaman Silmy Karim.
Dalam penggeledahan rumah tersangka, KPK menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, perhiasan, sepeda, sepeda motor besar, hingga mobil sport. Nilai uang yang diamankan mencapai sekitar Rp293,25 juta setelah dikonversi ke mata uang rupiah.
“Dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas,” terang Budi.
“Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen,” lanjutnya.
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Silmy Karim. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait layanan keimigrasian bagi WNA. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta keterkaitan barang bukti yang telah disita guna melengkapi proses pembuktian perkara. []
Redaksi05

