JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) dengan menetapkan empat tersangka baru terkait aktivitas PT QSS sepanjang 2017 hingga 2025. Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dokumen perizinan ekspor bauksit yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan empat tersangka yang ditetapkan yakni YA selaku Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku analis pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta AP sebagai Direktur PT QSS.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik, notulensi ekspose dengan ahli perhitungan kerugian keuangan negara, serta serangkaian tindakan penyidikan,” ujar Anang di Jakarta, Sabtu (23/05/2026), sebagaimana diberitakan Antara, Sabtu (23/05/2026).
Dalam penyidikan itu, Kejagung mengungkap PT QSS yang bergerak di bidang pertambangan bauksit sebelumnya diakuisisi oleh SDT, tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dalam perkara tersebut, bersama YA selaku komisaris perusahaan.
PT QSS diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalbar Nomor 210/DISTAMBEN/2016 tertanggal 7 April 2016. Perusahaan itu juga telah mengantongi IUP operasi produksi dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Namun, penyidik menemukan fakta bahwa aktivitas penambangan bauksit tidak dilakukan di wilayah IUP milik PT QSS. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan dan ekspor bauksit menggunakan dokumen resmi perusahaan.
“Pembelian bauksit tersebut kemudian diekspor dengan menggunakan dokumen IUP OP, RKAB, dan rekomendasi persetujuan ekspor milik PT QSS,” lanjut Anang.
Kejagung menduga bauksit yang diekspor berasal dari luar wilayah izin perusahaan dan diperoleh secara ilegal. Dalam proses pengurusan izin serta dokumen ekspor, tersangka SDT disebut meminta bantuan IA dan AP untuk berkomunikasi sekaligus memberikan sejumlah uang kepada HSFD agar perizinan tetap diterbitkan meski persyaratan tidak terpenuhi.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di wilayah IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Anang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka AP, YA, dan IA menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung sejak Jumat (22/05/2026). Sementara tersangka SDT dan HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya Kejagung membongkar dugaan praktik penyimpangan perizinan sektor pertambangan yang dinilai merugikan negara dan mencederai tata kelola sumber daya alam. []
Redaksi05

