JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan pemilik PT Tonia Mitra Sejahtera Indonesia (TSHI) berinisial LSO sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2026. Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Selasa (12/05/2026), disertai penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, mengatakan LSO langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik.
“Yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 2 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhadap yang bersangkutan berinisial SL ini dilakukan penahanan utuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujar Kapuspenkum kepada media, sebagaimana diwartakan Antara, Selasa (12/05/2026).
Menurut Anang, penyidik sebelumnya telah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap LSO sebagai saksi. Namun, LSO disebut tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah sehingga penyidik melakukan upaya jemput paksa di salah satu rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.
“Kemudian Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kapuspenkum.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik memperoleh barang bukti elektronik serta keterangan dari sedikitnya 30 saksi. Berdasarkan alat bukti dan keterangan ahli, penyidik kemudian menetapkan LSO sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan alat bukti baik itu saksi-saksi dan alat bukti yang lainnya, serta keterangan ahli, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum.
Kasus ini bermula ketika PT TSHI diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) senilai sekitar Rp130 miliar oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI). Namun, perusahaan menyatakan keberatan atas besaran kewajiban tersebut.
Dalam proses mencari solusi, LSO diduga menemui LKM yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026. Pertemuan itu kemudian mempertemukan LSO dengan HS di kantor Ombudsman untuk membahas persoalan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kemenhut RI.
Penyidik menduga HS bersedia membantu dengan skenario pemeriksaan terhadap Kemenhut RI yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Dalam kesepakatan tersebut, HS diduga akan menerima uang Rp1,5 miliar dari LSO.
Pemeriksaan Ombudsman terhadap Kemenhut RI kemudian menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menyebut kebijakan penetapan kewajiban pembayaran Rp130 miliar kepada PT TSHI dianggap keliru. Ombudsman juga meminta perusahaan menghitung sendiri beban kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara.
Selain itu, penyidik menduga draft LHP Ombudsman yang bersifat rahasia sempat diberikan kepada LSO sebelum putusan akhir diterbitkan. Dokumen tersebut diduga digunakan untuk mengintervensi kebijakan Kemenhut RI agar menguntungkan PT TSHI.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidair terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam undang-undang yang sama. []
Redaksi05

