Bos Grup BJU Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Bos Grup BJU Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI

Bagikan:

JAKARTA – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Direktur sekaligus pemilik manfaat Grup Bara Jaya Utama (BJU), Hendarto, dengan pidana penjara selama delapan tahun dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Selain hukuman badan, Hendarto juga dituntut membayar uang pengganti hingga triliunan rupiah terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (12/05/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Achmad Husin Madya, menyatakan Hendarto terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Hal ini sebagaimana tercantum dalam dakwaan pertama,” ucap JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan, sebagaimana diwartakan Antara, Selasa (12/05/2026).

Selain pidana penjara, JPU menuntut Hendarto membayar denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,6 triliun dan 14,95 juta dolar Amerika Serikat (AS) subsider enam tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut nominal uang pengganti telah dikurangi dengan barang bukti yang dirampas untuk negara serta pengembalian uang dari Hendarto senilai Rp3,77 miliar.

Jaksa menilai perbuatan Hendarto tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak terhadap kepercayaan publik kepada LPEI sebagai lembaga pembiayaan ekspor nasional.

“Sementara hal meringankan berupa terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan telah mengembalikan sebagian kecil kerugian negara,” ungkap JPU.

Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada perusahaan-perusahaan di bawah Grup BJU pada periode 2014-2016. Dalam dakwaan, Hendarto disebut memperkaya diri sendiri hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,06 triliun dan 49,88 juta dolar AS.

Selain Hendarto, sejumlah pejabat LPEI turut disebut terlibat dalam perkara tersebut, yakni Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan, Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana III LPEI Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta Direktur Pelaksana V LPEI Omar Baginda Pane. Proses penuntutan terhadap para terdakwa dilakukan secara terpisah.

Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pihak lain. Dwi diduga menerima Rp7 miliar dan 227 ribu dolar AS, Arif menerima 50 ribu dolar AS, sedangkan Kukuh menerima Rp500 juta dan 120 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Hendarto didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional