Mantan Kajari HSU Didakwa Tiga Pasal Korupsi di PN Banjarmasin

Mantan Kajari HSU Didakwa Tiga Pasal Korupsi di PN Banjarmasin

Bagikan:

BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total lebih dari Rp1,9 miliar dalam sidang perdana kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel). Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu, didakwa dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi secara kumulatif di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/05/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhammad Hadi, menyebut dakwaan terhadap Albertinus mencakup tiga pasal berbeda terkait dugaan pemerasan dalam jabatan hingga gratifikasi.

“Untuk terdakwa Albertinus Parlinggoman Napitupulu didakwa secara kumulatif,” ujar JPU KPK Muhammad Hadi saat sidang, sebagaimana diwartakan Antara, Selasa (12/05/2026).

JPU menjelaskan dakwaan pertama terkait Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dakwaan kedua dikenakan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, sedangkan dakwaan ketiga terkait Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Selain Albertinus, dua mantan pejabat Kejari HSU lainnya, yakni mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari HSU Asis Budianto dan mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi, juga didakwa secara kumulatif dalam perkara tersebut.

Dalam persidangan, Tri Taruna menjadi satu-satunya terdakwa yang mengajukan eksepsi atau perlawanan atas dakwaan jaksa. Sementara Albertinus dan Asis memilih tidak mengajukan keberatan.

KPK juga membeberkan rincian dugaan penerimaan uang oleh para terdakwa. Untuk dakwaan pertama terkait pemerasan dalam jabatan yang melibatkan ketiga terdakwa, nilai uang yang disebut mencapai Rp894 juta.

Sedangkan dakwaan kedua terkait dugaan pemerasan secara langsung yang hanya menjerat Albertinus, nilai uang yang diduga diterima mencapai Rp257,5 juta. Adapun dakwaan ketiga terkait penerimaan gratifikasi tercatat sebesar Rp822,8 juta.

Persidangan turut mengungkap bahwa KPK telah menyiapkan puluhan saksi guna membuktikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Setelah pembacaan dakwaan selesai, Ketua Majelis Hakim, Aries Dedi, menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pada Kamis (21/05/2026).

Kasus ini bermula dari OTT penyidik KPK pada 18 Desember 2025 terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat dan pihak lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSU. Ketiga terdakwa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga memasuki tahap persidangan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi