PALANGKA RAYA – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya meningkatkan penanganan dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2023–2024 dengan menggeledah kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya selama enam jam dan menyita belasan kotak dokumen serta barang elektronik.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (28/04/2026) mulai pukul 15.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas penggunaan anggaran yang bersumber dari hibah Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Palangka Raya, Hadiarto, menjelaskan bahwa tim penyidik menyasar sejumlah ruangan penting untuk mencari dokumen yang relevan dengan perkara. Ruang bendahara, kepala bidang, hingga komisioner turut diperiksa, meski dari ruang komisioner tidak ditemukan dokumen yang berkaitan.
“Kami geledah enam jam, dari jam 3 sore. Ada beberapa ruangan yang kami geledah, dari ruangan bendahara, kepala bidang, komisioner enggak ada yang datang.” “Kami mencari dokumen yang berkaitan dengan dugaan perkara yang sedang kami tangani,” jelas Hadiarto saat dikonfirmasi wartawan, sebagaimana dilansir Kompas, Rabu (29/04/2026).
Menurutnya, lamanya proses penggeledahan disebabkan penyidik harus memilah dokumen yang dinilai relevan sekaligus menyusun berita acara penyitaan. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penggunaan dana hibah serta barang elektronik.
“Belasan kotak kontainer berisi dokumen penting serta barang elektronik seperti laptop, Hp, dan printer yang kami anggap berkaitan dengan penanganan perkara ini turut diamankan.” “Dokumen-dokumen itu sudah kami kantongi, sudah kami teliti, Dokumen-dokumen itu kami anggap berkaitan dengan penanganan perkara,” imbuhnya.
Selain dokumen dan perangkat elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah stempel serta nota yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Hadiarto menyebut dana hibah tersebut dicairkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Palangka Raya sebagai perangkat daerah penyalur.
Ia juga membenarkan bahwa perkara ini memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah Pilkada yang pernah terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Saat ini, penanganan kasus telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, Kejari Palangka Raya menegaskan akan terus mendalami alur penggunaan anggaran hibah tersebut guna mengungkap potensi penyimpangan secara menyeluruh. []
Redaksi05

