Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Bukti Kasus Pungli Tambang Diperkuat

Kejati Jatim Geledah Kantor ESDM, Bukti Kasus Pungli Tambang Diperkuat

Bagikan:

SURABAYA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, Selasa (21/04/2026), sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan tambang.

Penggeledahan ini menjadi bagian dari pendalaman perkara yang telah menyeret tiga pejabat sebagai tersangka. Fokus penyidik kini diarahkan pada pengumpulan alat bukti tambahan guna memperjelas konstruksi perkara, terutama terkait dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan.

“Penggeledahan di kantor ESDM Pemprov Jatim merupakan lanjutan pendalaman kasus guna memperkuat pembuktian oleh penyidik,” ujarnya, sebagaimana dilansir Radar Bromo, Selasa, (21/04/2026).

Ia menjelaskan, tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) terus mengembangkan perkara yang diduga melibatkan praktik pungli dalam penerbitan izin tambang serta pengelolaan air tanah.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim berinisial AM, Kepala Bidang (Kabid) Pertambangan berinisial OS, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Adnan menegaskan, proses hukum terhadap ketiga tersangka masih berlangsung, termasuk pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

“Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur karena sudah ada batas waktu penahanan,” katanya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang diduga menjadi korban praktik pungli dalam pengurusan perizinan.

Kejati Jatim memastikan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut guna menuntaskan perkara secara menyeluruh. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Korupsi