Ketegasan Hukum Kemenhut: Perusahaan Modal Asing Tak Kebal Jerat Pidana Karhutla

Ketegasan Hukum Kemenhut: Perusahaan Modal Asing Tak Kebal Jerat Pidana Karhutla

Bagikan:

Ditjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan membuktikan ketegasan penegakan hukum tanpa pandang bulu dengan menetapkan perusahaan modal asing asal Singapura PT GAP dan perusahaan domestik PT MAP sebagai tersangka tindak pidana kebakaran hutan dan lahan.

JAKARTA – Langkah tegas dan tanpa pandang bulu dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan kembali dibuktikan oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan menetapkan dua korporasi, termasuk perusahaan penanaman modal asing (foreign direct investment) asal Singapura, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan represif ini menyasar PT MAP yang beroperasi di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) serta PT GAP di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sekaligus menjadi bukti bahwa dominasi modal asing maupun domestik tidak menumpulkan taji penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diberitakan InfoPublik, Sabtu, (31/10/2026).

Penerapan multi-door system melalui instrumen pidana, perdata, hingga administratif ini membidik 120 perkara karhutla yang ditangani Ditjen Gakkumhut Kemenhut. Dari total 15 subjek hukum korporasi yang diperiksa, 11 korporasi masih berstatus penyidikan umum, dua perusahaan masuk tahap berkas lengkap (P21), serta empat perusahaan yang dibekukan izinnya kini diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) untuk diproses pidana. Kepala Ditjen Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kesetaraan hukum berlaku mutlak bagi seluruh investor yang menjalankan aktivitas bisnis di tanah air. “Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi Januanto Nugroho, sebagaimana dilansir InfoPublik, Sabtu, (31/10/2026).

Rekam jejak pelanggaran PT GAP mencakup kebakaran lahan sawit seluas 901,4 hektare di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sepanjang kurun 2025 hingga 2026. Penyidikan terhadap perusahaan tersebut resmi bergulir sejak 9 September 2026 dan hingga kini proses audit kerugian ekologis masih terus dihitung oleh ahli teknis. Prinsip kedaulatan hukum nasional kembali digarisbawahi oleh otoritas kehutanan saat merespons status PT GAP sebagai penanaman modal asing. “Hukum Indonesia berlaku sama bagi setiap perusahaan yang berusaha di negeri ini, baik yang menggunakan modal dalam negeri maupun modal asing,” ujar Dwi Januanto Nugroho.

Pada wilayah lain, PT MAP dijerat status tersangka akibat dugaan pembukaan lahan (land clearing) secara ilegal yang memicu timbulnya titik api di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalbar, dengan proses hukum yang telah berjalan sejak 20 Mei 2026. Penyidik Kemenhut mendasarkan penetapan tersangka ini pada pembuktian saintifik yang komprehensif, mulai dari pengujian lapangan hingga audit kewajiban hukum perseroan. Kepala Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, menjelaskan perihal konstruksi perkara yang menjerat para pelaku kejahatan korporasi tersebut. “Penetapan dua tersangka korporasi merupakan hasil proses penyidikan yang telah dilakukan. Terhadap sebelas korporasi lainnya, penyidik terus mendalami fakta dan alat bukti untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing,” ujarnya.

Pemberantasan perusak lingkungan ini makin diperkuat dengan sanksi administratif tegas yang dijatuhkan Kemenhut berupa pencabutan izin usaha, pembekuan operasional, hingga kewajiban pemaksaan pemulihan ekosistem terhadap 32 korporasi lainnya. Penindakan terpadu ini diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata bagi para pelaku industri kehutanan dan perkebunan, sekaligus menjamin kelestarian hutan Indonesia dari ancaman karhutla sistematis di masa mendatang. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Hukum Nasional