JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap komplotan jambret yang kerap menyasar warga negara asing (WNA) dan warga lokal di sejumlah titik strategis ibu kota. Dari hasil pemeriksaan sementara, kelompok pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya 120 aksi pencurian dengan kekerasan di berbagai lokasi di Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Iman Imanuddin mengatakan, empat WNA tercatat pernah menjadi korban komplotan tersebut. Para korban berasal dari Italia, Malaysia, Jerman, dan Tiongkok.
“Dari 120 kasus, empat di antaranya korbannya adalah warga negara asing. Ada yang dari Malaysia, kemudian Jerman, kemudian Tiongkok, sama Italia,” kata Iman Imanuddin kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, sebagaimana diberitakan Kompas pada Senin, (18/05/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tiga tersangka penjambretan telepon seluler milik WNA asal Italia di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa kelompok tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku kejahatan jalanan yang lebih besar.
Iman menyebutkan, Tim Pemburu Begal Polda Metro Jaya telah menangkap delapan pelaku pencurian dengan kekerasan yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi kriminal di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Barat.
“Yang bersangkutan (komplotan penjambret) tadi berdasarkan interview sementara dari tiga tersangka sudah melakukan 120 kejadian atau 120 TKP. Kami sedang mengompulir untuk seluruh tempat kejadian perkara yang pernah dilakukan oleh para tersangka tersebut,” ujar Iman.
Adapun lokasi operasi para pelaku meliputi kawasan Bundaran HI, Patung Kuda, Cideng, Gandaria, hingga Kebon Jeruk. Polisi menangkap mereka di sejumlah tempat persembunyian berbeda yang berada di Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Bekasi.
Dalam proses penangkapan, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap beberapa pelaku yang mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi menyatakan tindakan tersebut dilakukan demi menjaga keselamatan masyarakat.
“Dikarenakan di antara para pelaku itu ada yang mencoba melakukan perlawanan dan melarikan diri, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” tutur Iman.
“Tentunya tetap tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan dalam rangka melindungi keselamatan masyarakat Jakarta yang lainnya, dan juga kami tetap berpegang teguh pada hak asasi manusia kepada mereka,” lanjut dia.
Meski delapan tersangka telah diamankan, penyelidikan belum berhenti. Tim Pemburu Begal masih memburu lima pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Salah satu buronan disebut membawa senjata api dan merupakan bagian dari kelompok penjambret di Bundaran HI.
“Salah satunya dari yang Bundaran HI masih satu orang yang kami lakukan pengejaran. Kemudian diindikasikan yang bersangkutan menggunakan senjata api, dan saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap yang memegang senjata api,” kata Iman.
Saat ini, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 365, Pasal 368, Pasal 170, dan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan, pemerasan, pengeroyokan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan komplotan tersebut. []
Redaksi05

