Kejari Jaktim Tahan Dua Tersangka Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar

Kejari Jaktim Tahan Dua Tersangka Korupsi Mesin Jahit Rp9 Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jaktim. Dalam perkara pengadaan senilai lebih dari Rp9 miliar itu, penyidik menduga negara mengalami kerugian hingga Rp4,07 miliar akibat praktik mark up dan penyimpangan penyusunan dokumen pengadaan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaktim Topik Gunawan mengatakan penyidik menetapkan tiga orang tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan proyek pengadaan mesin jahit tahun anggaran 2022 hingga 2024.

“Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi dan pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan fasilitas sarana produksi dalam penyelenggaraan penumbuhan wirausaha industri baru. Kami telah mendapatkan alat bukti yang cukup dengan menaikkan tiga orang saksi menjadi tersangka,” kata Topik, sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (19/05/2026).

Tiga tersangka tersebut yakni IRM selaku Direktur PT SCS sebagai penyedia pengadaan mesin jahit periode 2022-2024, PAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2022, serta DER yang menjabat sebagai PPK pada 2023 dan 2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan tertanggal 18 Mei 2026.

Dalam proses penyidikan, tim tindak pidana khusus Kejari Jaktim telah memeriksa sedikitnya 30 saksi, meminta keterangan ahli, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen. Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada penyusunan spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), dan kerangka acuan kerja (KAK) yang diduga menggunakan data dari pihak penyedia.

Kejari Jaktim mengungkapkan pada 2022 Sudin PPKUKM Jaktim mengadakan 800 unit mesin jahit manual merek Singer tipe M1155 dengan nilai Rp2,72 miliar. Selanjutnya pada 2023 dilakukan pengadaan 800 unit Singer tipe M1255 senilai Rp3,28 miliar, sedangkan pada 2024 kembali dilakukan pengadaan 800 unit mesin jahit tipe serupa dengan nilai Rp3,05 miliar.

Seluruh pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-purchasing katalog elektronik atau e-katalog pemerintah. Namun, penyidik menduga terdapat perubahan spesifikasi teknis tanpa justifikasi memadai sehingga memicu dugaan kemahalan harga dalam proyek tersebut.

“Penyidik menduga penyusunan dokumen tersebut tidak dilakukan berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, melainkan menggunakan data yang diberikan langsung oleh pihak penyedia, yakni PT SCS,” ujar Topik.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Khusus Jakarta (DKJ), kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp4,07 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Setelah menjalani pemeriksaan, PAR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, sedangkan IRM ditahan di Rutan Kelas II Pondok Bambu selama 20 hari terhitung sejak 18 Mei hingga 6 Juni 2026. Sementara tersangka DER belum diperiksa lanjutan karena tidak hadir dengan alasan sakit.

Kejari Jaktim memastikan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin jahit tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional