JAKARTA – Dugaan penipuan oleh biro perjalanan Hanania Travel terus berkembang setelah jumlah korban yang terdata mencapai 1.286 orang dengan total kerugian ditaksir menembus Rp35.342.293.500. Korban tidak hanya berasal dari jamaah umrah, tetapi juga calon jamaah haji khusus yang diduga tidak memperoleh hak sebagaimana dijanjikan.
Perkembangan terbaru terungkap saat kuasa hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra, menyerahkan dokumen pelaporan gelombang ketiga ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Rabu (17/06/2026). Dalam pelaporan terbaru tersebut, terdapat tambahan 620 jemaah atau passenger (pax) yang mengaku menjadi korban.
“Gelombang ketiga hari ini kita sudah merekap data korban yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya, itu kurang lebih sekitar 620 pax. Nominal kerugian untuk gelombang ketiga ini saja mencapai Rp16.768.745.500. Ini merupakan tambahan dari data sebelumnya yang berjumlah 568 jamaah,” katanya.
Menurut Joddy, pola dugaan penipuan kini tidak lagi terbatas pada paket umrah, tetapi juga menyasar calon jamaah haji khusus atau Ongkos Naik Haji (ONH) Plus. Sejumlah korban dilaporkan telah menyetorkan dana kepada pihak agen perjalanan, namun tidak memperoleh nomor porsi haji.
“Kami perlu sampaikan di sini bahwa korbannya tidak hanya umrah, tetapi juga ada yang kebetulan korban haji. Per hari ini kami sudah memegang dokumen dari empat orang korban haji. Mereka sudah menabung dan menyerahkan uang muka (DP) kepada pihak Hanania, namun dana tersebut belum disetorkan oleh agensi ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.
Selain menjanjikan keberangkatan haji, Hanania Travel diduga menawarkan promosi umrah gratis pada bulan Syawal bagi pendaftar haji khusus yang melakukan pembayaran uang muka. Namun, sejumlah korban mengaku fasilitas tersebut tidak terealisasi.
“Pihak travel menjanjikan bahwa bagi mereka yang mendaftar Haji Plus akan mendapatkan fasilitas free umrah di bulan Syawal. Uang masuk, janji umrah tidak terealisasi, dan nomor porsi haji pun tidak didapatkan. Hal ini didasarkan pada dokumen dan kesaksian yang dikirimkan langsung oleh para korban kepada kami,” papar Joddy.
Untuk memperkuat penyelidikan, tim kuasa hukum menyerahkan berbagai barang bukti kepada penyidik, mulai dari dokumen identitas, bukti transfer perbankan, invoice, percakapan digital, hingga dokumen visa yang sempat diterbitkan. Langkah ini dilakukan guna mendukung proses pemeriksaan yang berlangsung di posko pengaduan Polda Metro Jaya.
Joddy menjelaskan, banyak korban memilih pelaporan kolektif karena tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Papua hingga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sehingga mengalami keterbatasan akses untuk melapor langsung ke Jakarta.
“Jamaah yang menjadi korban ini tersebar di berbagai wilayah Indonesia, ada yang di Papua hingga Makassar. Jarak yang jauh membuat keterbatasan bagi mereka untuk datang langsung ke Mapolda Metro Jaya. Oleh karena itu, penyerahan kuasa ini mempermudah koordinasi,” kata Joddy.
Ia menambahkan, sejumlah korban di daerah juga telah melapor ke kepolisian setempat. Data dari berbagai Kepolisian Daerah (Polda) nantinya akan dipusatkan di Polda Metro Jaya guna mempermudah rekapitulasi dan penanganan hukum.
“Pihak Polda saat ini masih terus mendalami dan mencari korban-korban lainnya, khususnya untuk klaster jemaah haji ini. Kami membuka pintu bagi korban lain yang ingin menyuarakan haknya agar penanganan kasus ini bisa berjalan transparan dan terpusat,” pungkas Joddy, sebagaimana dilansir Antara, Rabu, (17/06/2026). Penambahan jumlah korban diperkirakan masih dapat terjadi seiring proses pendataan dan penyelidikan yang terus berlangsung. []
Redaksi05

