KPK Dalami Dugaan Rekayasa Pajak PT Wanatiara Persada

KPK Dalami Dugaan Rekayasa Pajak PT Wanatiara Persada

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam dugaan rekayasa pengurangan pajak bumi dan bangunan milik PT Wanatiara Persada dengan memeriksa mantan pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut), Senin (04/05/2026). Pemeriksaan itu berkaitan dengan proses penanganan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, serta mineral dan batu bara atau PBB P5L.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial HTN, mantan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Jakut.

“Saksi didalami terkait proses pemeriksaan PBB P5L PT Wanatiara Persada di KPP Madya Jakut,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Selasa, (05/05/2026).

KPK mendalami proses pemeriksaan pajak perusahaan tersebut setelah sebelumnya mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan kewajiban pajak di sektor pertambangan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 hingga 10 Januari 2026.

Dalam perkara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pengaturan nilai kekurangan pembayaran PBB milik PT Wanatiara Persada untuk periode pajak 2023. Nilai kewajiban pajak yang semula diperkirakan mencapai sekitar Rp75 miliar diduga diturunkan menjadi Rp15,7 miliar.

Edy Yulianto diduga memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada sejumlah pegawai KPP Madya Jakut agar nilai kewajiban pajak perusahaan dapat dikurangi secara signifikan.

KPK menyebut pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk menelusuri proses penghitungan dan pemeriksaan pajak yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi di lingkungan perpajakan tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional