KPK Dalami Proyek Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

KPK Dalami Proyek Jalan Sumut, 12 Saksi Diperiksa

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) dengan memeriksa 12 saksi dari unsur perusahaan swasta hingga pejabat pelaksana proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan saksi berlangsung pada 6 Mei 2026. Fokus penyidik diarahkan pada mekanisme proyek dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam pengaturan pengadaan.

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pengadaan barang dan jasa di BBPJN dan Dinas PUPR Sumut,” ujar Budi sebagaimana diberitakan Antara, Jumat (08/05/2026).

Adapun saksi yang diperiksa berasal dari beberapa perusahaan kontraktor dan pihak pelaksana proyek. Mereka di antaranya Komisaris PT Dalihan Natolu Group berinisial THL, Direktur Dalihan Natolu Group berinisial SAM, Bendahara Dalihan Natolu Group berinisial MRM, serta dua pegawai perusahaan tersebut berinisial AAH dan SL.

Selain itu, penyidik turut memeriksa Direktur PT Rona Na Mora berinisial MH, Direktur Utama (Dirut) PT Ayu Septa Perdana berinisial MS, serta Koordinator Proyek PT Ayu Septa Perdana berinisial AA.

Dari unsur pemerintah, KPK juga memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut berinisial SR, PPK Satker Wilayah II BBPJN Sumut berinisial FSH, Koordinator Lapangan PPK BBPJN Sumut berinisial GTS, serta aparatur sipil negara pada PJN Wilayah II Sumut berinisial SS.

Dalam perkembangan penyidikan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah serta pegawai Dalihan Natolu Group berinisial RGS tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah I Sumut. Dua klaster proyek tersebut memiliki total nilai sekitar Rp231,8 miliar.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara tersebut. Mereka ialah Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto, Dirut PT Dalihan Natolu Group Muhammad Akhirun, serta Direktur PT Rona Na Mora Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

KPK menduga Muhammad Akhirun dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang berperan sebagai pemberi suap dalam pengondisian proyek. Sementara penerima dana pada klaster proyek Dinas PUPR Sumut diduga melibatkan Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan klaster proyek Satker PJN Wilayah I Sumut melibatkan Heliyanto.

Lembaga antirasuah itu juga mengungkapkan penyidikan kini berkembang menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengaturan proyek maupun aliran dana dugaan korupsi tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional