KPK Periksa Suami Bupati Nonaktif Pekalongan dalam Kasus Korupsi Rp19 Miliar

KPK Periksa Suami Bupati Nonaktif Pekalongan dalam Kasus Korupsi Rp19 Miliar

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, Ashraff Abu, pada Rabu (29/04/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, terhadap Ashraff Abu yang diketahui pernah menjabat sebagai komisaris di PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada periode 2023–2024. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial YLD yang merupakan komisaris PT Rokan Citra Money Changer.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AA selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya tahun 2023-2024,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (29/04/2026).

Berdasarkan catatan penyidik, Ashraff Abu tiba untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, sementara saksi YLD telah hadir lebih awal pada pukul 08.58 WIB.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di wilayah Semarang, Jawa Tengah, yang turut mengamankan Fadia Arafiq bersama sejumlah pihak lainnya. Penindakan tersebut menjadi OTT ketujuh KPK sepanjang 2026 dan berlangsung pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah penangkapan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026.

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga adanya konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga tersangka, yakni PT RNB, memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Dari hasil penyidikan sementara, KPK menyebut nilai penerimaan yang diduga terkait perkara tersebut mencapai Rp19 miliar. Dana tersebut diduga mengalir ke berbagai pihak, termasuk keluarga tersangka dan pihak terkait lainnya.

KPK terus mendalami peran para pihak yang terkait dalam perkara ini guna mengungkap aliran dana serta potensi keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional