Modus Emas Palsu Terbongkar, 3 Wanita Ditangkap Polisi di Lombok Utara

Modus Emas Palsu Terbongkar, 3 Wanita Ditangkap Polisi di Lombok Utara

Bagikan:

LOMBOK UTARA – Aparat kepolisian mengungkap praktik penipuan berkedok penjualan emas yang merugikan warga di Kecamatan Bayan, setelah tiga perempuan ditangkap karena diduga menjual cincin emas palsu disertai nota fiktif untuk meyakinkan korban.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lombok Utara Agus Purwanta mengatakan, ketiga terduga pelaku berinisial S, M, dan MA diamankan setelah polisi mengembangkan laporan korban yang tertipu transaksi emas pada Selasa (21/04/2026). Seluruh pelaku diketahui berasal dari Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kasus ini terungkap saat korban membeli cincin seharga Rp2.850.000 melalui istrinya, yang dilengkapi nota pembelian yang tampak meyakinkan. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, cincin tersebut ternyata bukan emas asli.

“Menyadari hal tersebut, korban langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian,” terangnya.

Beberapa hari setelah kejadian pertama, salah satu pelaku kembali mencoba melakukan transaksi serupa di lokasi yang sama. Kejadian itu memperkuat dugaan adanya pola penipuan terencana, sehingga korban segera berkoordinasi dengan polisi.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan, petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara bersama Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Narmada dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) setempat berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Narmada.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa lima cincin emas palsu, nota pembelian palsu, serta perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aksi penipuan.

Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengakui telah melakukan penipuan dengan modus menjual emas palsu yang dilengkapi dokumen palsu agar terlihat meyakinkan di mata korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan penipuan yang lebih luas. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli emas. Serta memastikan keaslian barang sebelum melakukan pembelian,” pungkasnya, sebagaimana dilansir Suara Ntb, Rabu (29/04/2026).

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada transaksi bernilai tinggi tanpa verifikasi, terutama terhadap barang yang membutuhkan keahlian khusus untuk memastikan keasliannya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal