KPK Tegaskan Penahanan Asrul Azis Taba Sudah Sesuai Prosedur

KPK Tegaskan Penahanan Asrul Azis Taba Sudah Sesuai Prosedur

Bagikan:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024, Asrul Azis Taba, telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/06/2026), sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan pihak pemohon.

Dalam persidangan, KPK menyatakan seluruh proses penahanan telah memenuhi ketentuan hukum, baik dari sisi administrasi maupun persyaratan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penahanan terhadap diri pemohon adalah sah dan berdasar hukum,” kata kuasa hukum KPK dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (29/06/2026).

KPK juga membantah dalil yang menyebut penyidik melakukan penahanan tanpa dasar hukum. Menurut lembaga antirasuah tersebut, tindakan penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah yang sah dan sesuai prosedur.

“Bahwa tindakan penahanan yang dilakukan Termohon terhadap diri Pemohon adalah berdasarkan suatu surat perintah yang sah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Selain itu, KPK menolak anggapan bahwa kondisi kesehatan dan usia Asrul tidak dipertimbangkan saat penahanan dilakukan. Menurut kuasa hukum KPK, seluruh tahanan memperoleh layanan kesehatan yang memadai sehingga alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penahanan tidak sah.

“Sehingga dalil tentang kesehatan Pemohon yang dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan penahanan tidak sah adalah dalil yang keliru,” ungkapnya.

Asrul Azis Taba yang menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama mengajukan gugatan praperadilan yang terdaftar dengan Nomor 89/Pid.Pra/2026/PNJKT.SEL. Permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.

Melalui kuasa hukumnya, Rhama Rizki Vianto, Asrul menilai penetapan tersangka tidak sah karena Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) disebut tidak pernah disampaikan secara patut kepada dirinya.

“Tindakan termohon menetapkan Pemohon Asrul Azis Taba sebagai tersangka berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang Penetapan Tersangka dan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor 3/180 Dik.00/23/03/2026 tanggal 31 Maret 2026 yang dilakukan tanpa menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulaianya Penyidikan (SPDP) secara patut kepada Pemohon adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Rhama membacakan petitum.

Pihak pemohon juga meminta majelis hakim menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/54/DIK.01.03/01/06/2026 tidak sah serta memerintahkan KPK membebaskan Asrul dari tahanan dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Hingga proses persidangan berlangsung, majelis hakim masih memeriksa argumentasi dari kedua belah pihak sebelum menjatuhkan putusan. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional