Kunci Masih Menggantung, Motor Warga Jaksel Raib Digondol Pencuri

Kunci Masih Menggantung, Motor Warga Jaksel Raib Digondol Pencuri

Bagikan:

JAKARTA SELATAN – Kelalaian meninggalkan kunci kontak pada sepeda motor yang terparkir berujung pada aksi pencurian di kawasan Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Administrasi Jakarta Selatan. Dalam kasus tersebut, jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kebayoran Lama berhasil menangkap seorang pria berinisial IYS dan mengamankan sepeda motor milik korban yang sempat hilang.

Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Simprug Golf III, RT 002 RW 008, Grogol Selatan, pada 10 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 bernomor polisi B 5648 PKM dilaporkan hilang setelah ditinggalkan pemiliknya untuk bekerja sebagai petugas keamanan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kebayoran Lama Muhammad Kukuh Islami mengatakan pelaku memanfaatkan kondisi kendaraan yang masih terpasang kunci kontak saat diparkir.

“Kami berhasil mengamankan tersangka IYS dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tahun 2022 pelat nomor B 5648 PKM dan satu buah STNK sepeda motor,” kata Muhammad Kukuh Islami, sebagaimana diberitakan Antara, Kamis (04/06/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 06.00 WIB sebelum memulai pekerjaan. Namun, kunci kendaraan masih tergantung pada lubang kontak sehingga memudahkan pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Saat itu, sepeda motor diparkir oleh korban dalam keadaan kunci kontak masih menggantung di kontak sepeda motor, yang mana saat itu sepeda motor ditinggal oleh korban untuk bekerja sebagai sekuriti,” ujar Kukuh.

Dua jam kemudian, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kebayoran Lama melakukan serangkaian penyelidikan. Pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri identik dengan kendaraan yang dilaporkan hilang.

“Tim Reskrim Polsek Kebayoran Lama melihat terdapat satu orang laki-laki sedang menggunakan sepeda motor yang mana sepeda motor tersebut sangat identik dengan motor milik korban yang hilang,” tutur Kukuh.

Petugas kemudian menghentikan, memeriksa, dan menggeledah pria tersebut. Hasil pemeriksaan memastikan kendaraan yang digunakan merupakan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Ternyata benar, satu unit sepeda motor tersebut adalah sepeda motor milik korban yang telah hilang. Setelah itu, tersangka dibawa ke Polsek Kebayoran Lama,” ungkap Kukuh.

Dari pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diketahui berstatus pengangguran. Polisi juga memastikan yang bersangkutan bukan anak di bawah umur dan bukan residivis. Barang bukti sepeda motor bahkan masih berada dalam penguasaan pelaku saat diamankan sehingga belum sempat diperjualbelikan.

“Tersangka pengangguran. Baru pertama kali dia melakukan pencuriannya. Saat kita amankan, barang bukti tersebut masih digunakan oleh pelaku, belum sempat dijual,” imbuh petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional