Laporan Warga Bongkar Lapak Narkoba di Tanah Abang, 18 Orang Diamankan

Laporan Warga Bongkar Lapak Narkoba di Tanah Abang, 18 Orang Diamankan

Bagikan:

Laporan masyarakat mendorong polisi menggelar operasi di Jatibunder Dalam, Tanah Abang, yang berujung pada pengamanan 18 orang, penyitaan 15 paket sabu seberat 17,45 gram, serta sejumlah perlengkapan penyalahgunaan narkotika.

JAKARTA PUSAT – Kepedulian warga terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal membantu kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Berbekal laporan masyarakat, polisi mengamankan 18 orang serta menyita belasan paket sabu dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) pada Selasa (03/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Operasi itu menyasar sebuah lapak yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat (Kapolres Metro Jakarta Pusat) Reynold E.P. Hutagalung mengapresiasi keterlibatan warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Menurut dia, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Jumat, (06/11/2026).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan kepedulian dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat,” kata Reynold.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 18 orang yang terdiri atas 16 laki-laki dan dua perempuan. Mereka diduga sedang atau baru saja mengonsumsi sabu ketika petugas melakukan operasi di lokasi.

Seluruh orang yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan 16 orang positif mengandung methamphetamine, satu orang positif benzodiazepine, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif narkotika.

Terhadap 16 orang yang dinyatakan positif, polisi melanjutkan proses penyidikan dan menetapkan mereka sebagai tersangka berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, satu orang yang hasil pemeriksaannya negatif telah dikembalikan kepada keluarganya.

Selain mengamankan orang-orang yang berada di lokasi, petugas menemukan 15 paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram. Barang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lapak tersebut.

Polisi menduga 15 paket sabu itu milik seseorang berinisial T. Namun, orang yang diduga memiliki barang tersebut berhasil melarikan diri ketika operasi berlangsung. Hingga kini, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan dan keterlibatannya.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika, meliputi 20 alat isap sabu, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 telepon genggam.

Reynold mengatakan kepemilikan barang bukti sabu tersebut masih didalami untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik maupun pengedar.

“Adapun kepemilikan 15 paket sabu seberat bruto 17,45 gram masih didalami untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pengedar,” ucap Reynold.

Ia menegaskan kepolisian akan melanjutkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Menurut dia, lingkungan tempat tinggal harus terlindungi dari aktivitas yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan masa depan generasi muda.

“Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Jangan sampai tempat tinggal maupun lingkungan sekitar menjadi lokasi yang dapat merusak masa depan generasi muda. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” ucap dia.

Reynold juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di sekitar tempat tinggal mereka.

“Jangan takut untuk melapor. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman dan terbebas dari narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting karena pemberantasan narkotika bukan hanya tugas kepolisian, melainkan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Keterlibatan warga dalam pengungkapan kasus ini diharapkan dapat mendorong kepedulian kolektif untuk mencegah penyalahgunaan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diperlukan agar lingkungan permukiman tidak menjadi tempat berkembangnya aktivitas peredaran maupun konsumsi narkoba. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hotnews Kriminal Nasional