MK Tegaskan Makna Kerugian Negara, Harus Diartikan Kerugian Keuangan Negara

MK Tegaskan Makna Kerugian Negara, Harus Diartikan Kerugian Keuangan Negara

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batasan makna kerugian negara dalam hukum administrasi dengan memutuskan bahwa istilah “kerugian negara” harus dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara” demi menjamin kepastian hukum. Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Rabu (29/04/2026).

Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang yang memutus perkara Nomor 66/PUU-XXIV/2026 di ruang sidang pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, MK menyatakan frasa “kerugian negara” pada Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai “kerugian keuangan negara”.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa perbedaan penggunaan istilah dalam satu rangkaian norma menimbulkan ketidaksinkronan dan berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum. “Dengan pemaknaan demikian, maka akan tercipta sinkronisasi dan koherensi antara norma Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU 30/2014 dengan norma-norma lain,” ujar Enny dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (29/04/2026).

MK menilai dalam ketentuan lain pada pasal yang sama, yakni Pasal 20 ayat (2) huruf c dan ayat (4), telah digunakan istilah “kerugian keuangan negara”. Perbedaan istilah ini dinilai memunculkan kontradiksi dalam norma sehingga perlu diselaraskan.

Selain itu, MK menolak dalil para pemohon terkait penggunaan kata “keuangan” dalam sejumlah pasal lain. “Dengan demikian, dalil Pemohon sepanjang berkenaan dengan kata “keuangan” dalam norma Pasal 16 ayat (6), Pasal 20 ayat (2) huruf c dan Pasal 20 ayat (4) dalam UU 30/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Enny.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menambahkan bahwa pengaturan dalam UU Administrasi Pemerintahan tetap menempatkan hukum pidana sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium dalam penyelesaian kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan wewenang. “Dengan demikian, tidak terdapat persoalan inkonsistensi dalam norma Pasal 16 ayat (6) UU 30/2014 sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon,” jelas Arsul.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh delapan pemohon yang mempersoalkan ketidakselarasan istilah dalam Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan. Mereka menilai perbedaan frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan norma dan berdampak pada kepastian hukum dalam praktik pemerintahan.

Dengan putusan ini, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian, sekaligus mempertegas pentingnya konsistensi istilah dalam peraturan perundang-undangan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional