MK Tolak Gugatan Rangkap Jabatan Polri karena Bukti Hanya Soft Copy

MK Tolak Gugatan Rangkap Jabatan Polri karena Bukti Hanya Soft Copy

Bagikan:

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melanjutkan pemeriksaan gugatan terkait rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi kepolisian setelah permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil. Majelis hakim menilai para pemohon hanya menyerahkan dokumen digital tanpa alat bukti yang dibubuhi meterai dan tidak melengkapi tanda tangan pada berkas perbaikan permohonan.

“Para Pemohon saat mengajukan permohonan tidak mengajukan alat bukti yang telah dibubuhi meterai, melainkan hanya menyerahkan soft copy alat bukti,” ujar Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis, (16/04/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, (16/04/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 61/PUU-XXIV/2026 yang menguji ketentuan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam amar pertimbangannya, MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memenuhi ketentuan administrasi dan legalitas dokumen yang dipersyaratkan.

Majelis hakim menjelaskan, sejak pengajuan awal hingga tahap perbaikan, seluruh alat bukti yang diajukan hanya berupa dokumen digital atau soft file tanpa dokumen fisik yang telah dibubuhi meterai. Selain persoalan alat bukti, berkas perbaikan permohonan juga tidak ditandatangani oleh para pemohon maupun kuasa hukum mereka.

MK turut mencatat kuasa hukum pemohon tidak hadir dalam sidang agenda perbaikan permohonan yang digelar pada 4 Maret 2026. Ketidakhadiran tersebut memperkuat penilaian bahwa permohonan tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.

Permohonan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin, Ria Merryanti yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), serta Marina Ria Aritonang. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan frasa dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yaitu “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional).

Para pemohon juga meminta agar ketentuan penjelasan pasal tersebut dimaknai menjadi “cukup jelas”. Namun, karena gugatan dinilai cacat formil, Mahkamah tidak masuk pada pokok perkara terkait substansi rangkap jabatan anggota Polri di jabatan sipil. Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi dalam setiap pengajuan uji materi di MK. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional