Sidang Praperadilan Notaris J di Dumai Mulai Digelar, Status Tersangka Digugat

Sidang Praperadilan Notaris J di Dumai Mulai Digelar, Status Tersangka Digugat

Bagikan:

DUMAI – Upaya hukum atas penetapan tersangka terhadap seorang notaris berinisial J mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, Kamis (16/04/2026), melalui sidang perdana praperadilan yang menyoroti keabsahan langkah penyidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Dumai.

Sidang yang digelar di ruang utama pengadilan itu dipimpin hakim tunggal Rina Yose dengan agenda pembacaan permohonan dari pihak pemohon, yakni kuasa hukum notaris J. Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan legalitas penetapan status tersangka oleh penyidik, terutama terkait kecukupan alat bukti dan tahapan penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kuasa hukum pemohon juga meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah, sekaligus memulihkan hak-hak hukum notaris J. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (17/04/2026) dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, sebagaimana diwartakan Porospro, Kamis (16/04/2026).

Proses persidangan berlangsung tertib dengan pengamanan dari aparat kepolisian. Setelah agenda pembacaan permohonan selesai, hakim menutup sidang dan menetapkan jadwal lanjutan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian.

Usai persidangan, kuasa hukum notaris J, Buyung dari Kantor Advokat Buyung & Partners, menegaskan bahwa praperadilan menjadi instrumen penting untuk menguji proses penegakan hukum dan melindungi hak setiap warga negara.

“Kami dari pihak pemohon berharap agar seluruh pihak dapat memahami bahwa praperadilan ini merupakan bentuk upaya memperjuangkan terjaminnya hak-hak seseorang dalam proses hukum. Maka kita ikuti dulu proses persidangannya, sesuai dengan semangat KUHAP yang baru sebagai kontrol terhadap jalannya penegakan hukum agar tetap adil, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM,” ujarnya kepada awak media.

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat Dumai karena melibatkan profesi notaris yang memiliki peran strategis dalam ranah hukum perdata dan administrasi dokumen legal. Perkembangan sidang selanjutnya dinilai akan menjadi tolok ukur transparansi proses hukum yang sedang berjalan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Hukum