MK Tolak Pembatasan Gugatan Harta Bersama Hanya Satu Kali

MK Tolak Pembatasan Gugatan Harta Bersama Hanya Satu Kali

Bagikan:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait pembatasan pengajuan gugatan harta bersama dalam Undang-Undang (UU) Peradilan Agama. Mahkamah menilai pembatasan gugatan hanya satu kali justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membatasi hak konstitusional warga negara dalam memperjuangkan hak privat mereka di pengadilan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 113/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Selasa (12/05/2026). Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum atas permohonan yang diajukan Marlinda dan Zaina Arline terkait frasa “harta bersama” dalam Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama.

Mahkamah menegaskan mekanisme penyelesaian sengketa harta bersama sebenarnya telah diatur dalam sistem hukum yang berlaku, termasuk melalui gugatan di pengadilan sesuai kewenangan masing-masing lingkungan peradilan.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU Perkawinan, berkenaan pembagian harta bersama tersebut diserahkan kepada para pihak untuk menentukan hukum yang akan digunakan dalam penyelesaiannya, sesuai dengan sistem hukum yang berlaku bagi para pihak tersebut. Dalam hal para pihak memilih hukum di lingkungan peradilan agama, maka hukum acara yang berlaku adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU Peradilan Agama,” urai Guntur membacakan putusan dari permohonan yang diajukan oleh Marlinda dan Zaina Arline tersebut, sebagaimana dilansir Humas MKRI, Selasa (12/05/2026).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menilai permintaan para pemohon agar gugatan harta bersama hanya dapat diajukan satu kali dapat mempersempit makna norma dalam UU Peradilan Agama. Sebab, ketentuan tersebut tidak hanya mengatur sengketa harta bersama, tetapi juga berkaitan dengan penguasaan anak, nafkah anak, hingga nafkah istri.

“Menurut Mahkamah hal tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum karena mempersempit esensi norma Pasal 86 ayat (1) UU Peradilan Agama, di mana norma dimaksud tidak hanya mengatur berkenaan dengan tata cara mengajukan harta bersama, akan tetapi juga berkaitan dengan tata cara mengajukan gugatan berkenaan penguasaan anak, nafkah anak, dan nafkah istri, namun juga berdampak membatasi para pihak untuk mengajukan gugatan,” ujar Guntur.

Mahkamah menilai apa yang dipersoalkan para pemohon merupakan bentuk perjuangan hak privat yang dilindungi konstitusi. Karena itu, pengadilan dinilai tidak boleh membatasi penggunaan hak konstitusional warga negara untuk mengajukan gugatan.

Dalam amar putusan, MK akhirnya menolak seluruh permohonan pemohon.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya.

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan tidak adanya batasan pengajuan gugatan harta bersama dalam UU Peradilan Agama. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan gugatan berulang terhadap objek dan pihak yang sama sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pemohon juga berpendapat gugatan berulang dapat dimanfaatkan untuk mengulur proses penyelesaian perkara dan menghambat penggunaan maupun pengalihan hak atas harta sengketa. Menurut pemohon, pembatasan gugatan diperlukan demi mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Selain itu, pemohon menilai pembatasan tersebut tidak akan menghalangi prinsip access to justice karena sistem hukum Indonesia masih menyediakan jalur upaya hukum berjenjang, termasuk peninjauan kembali apabila ditemukan bukti baru atau novum. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional