TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal 16 Ton Pasir Timah di PIK

TNI AL Gagalkan Dugaan Ekspor Ilegal 16 Ton Pasir Timah di PIK

Bagikan:

JAKARTA – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan dugaan upaya penyelundupan 16 ton pasir timah ilegal yang ditemukan di gudang kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten. Komoditas tambang tersebut diduga akan diekspor secara ilegal ke luar negeri setelah dikirim menggunakan dua truk dari Tanjung Balai Karimun.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI) Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/05/2026).

Denih mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari operasi pengawasan TNI AL terhadap berbagai potensi kejahatan maritim di wilayah perairan Indonesia.

“Di antaranya illegal trading, narkoba, illegal fishing, illegal mining, TPPO, penyelundupan BBM, perompakan, dan berbagai kejahatan maritim lainnya yang tersebar di wilayah strategis nasional, mulai Selat Malaka, ALKI 1 sampai dengan ALKI 3, Laut Sulawesi, hingga perairan Papua,” ujar Denih, sebagaimana dilansir Detik, Selasa (12/05/2026).

Menurut Denih, sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026, TNI AL melalui Koarmada RI berhasil menggagalkan berbagai tindak penyelundupan dan kejahatan maritim dengan nilai ekonomi negara yang diselamatkan mencapai Rp14,7 triliun.

“Dengan total nilai ekonomi negara yang diselamatkan mencapai Rp 14,7 triliun lebih. Serta berhasil menyelamatkan 24,5 juta jiwa dari berbagai ancaman kejahatan khususnya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Kasus dugaan penyelundupan pasir timah ini bermula dari informasi Satuan Tugas (Satgas) Badan Intelijen Strategis (Bais) dan Tim Intelijen Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun mengenai pengiriman dua truk bermuatan pasir timah menuju Jakarta pada Kamis (07/05/2026).

Pergerakan truk kemudian dipantau secara berlapis oleh tim intelijen Lanal Palembang, Lanal Lampung, hingga Lanal Banten. Aparat mulai mencurigai pengiriman tersebut karena kendaraan tidak menuju kawasan peleburan timah di Cilegon, melainkan bergerak ke gudang PT SIB di kawasan PIK.

Wakil Komandan (Wadan) Komando Daerah Maritim (Kodaeral) III Dian Suryansyah mengatakan keberadaan pasir timah di kawasan Jakarta menimbulkan dugaan adanya rencana lain di luar proses pemurnian resmi.

“Dan kami pantau terus ternyata kedua truk tidak mampir di Cilegon, terus menuju ke Jakarta, yaitu sampai di gudang PT SIB kawasan PIK Jakarta. Artinya, kedua truk yang mengangkut 16 ton pasir timah ini tidak berada di daerah operasi pengolahan ataupun pemurnian pasir timah, justru berada di daerah Kota Jakarta,” jelasnya.

Tim Intelijen Kodaeral III kemudian mengamankan dua truk bermuatan pasir timah tersebut dan membawanya ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pendalaman, perusahaan pengangkut diketahui merupakan PT Tambang Wancheng Indonesia. Namun, aparat tidak menemukan dokumen legalitas kepemilikan maupun dokumen pengangkutan barang yang sah.

Aparat hanya menemukan dokumen risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang menunjuk PT Mineral Anugerah Semesta (MAS) sebagai pemenang lelang. Hingga empat hari setelah penindakan, penyidik mengaku belum menerima berita acara serah terima barang dari KPKNL kepada PT MAS sebagai dasar legalitas perpindahan barang.

“Namun kenyataannya barang dibawa terus turun ke bawah sampai ke Jawa, Jakarta, dan bukan merupakan daerah operasi pemurnian daripada pasir timah. Artinya ada rencana lain kemungkinan dari PTWancheng Indonesia terhadap pasir timah yang dibawa sampai ke Jakarta. Sehingga kami dapat mengambil kesimpulan dugaan sementara ada kemungkinan bahwasanya barang-barang tersebut akan dilakukan suatu tindakan ilegal,” tambah Dian.

Kasus tersebut kini diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk penanganan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran tata niaga mineral dan batu bara (minerba).

Direktur Pencegahan Intelijen dan Penanganan Pengaduan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) ESDM Yuli Sulistyohadi menyebut praktik pertambangan ilegal kerap menggunakan dokumen yang terlihat sah, tetapi sebenarnya melanggar hukum.

“Jadi begini, beberapa modus yang sering digunakan di dalam tindak pidana pertambangan itu, ini cerita di tempat lain ya, ini menggunakan dokumen-dokumen yang seolah-olah legal, tapi ternyata ilegal,” ucapnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Kasus Nasional