Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Noel Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Sertifikat K3

Bagikan:

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, dengan hukuman lima tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain pidana badan, Noel juga dituntut membayar uang pengganti Rp1,43 miliar setelah sebelumnya menyetor Rp3 miliar ke rekening penampungan KPK.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (18/05/2026). Jaksa menilai Noel bersama 10 terdakwa lain terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pengurusan sertifikasi K3.

“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” kata JPU, sebagaimana diberitakan Kabarbaik, Senin (18/05/2026).

Selain Noel, sejumlah terdakwa lain juga dituntut hukuman bervariasi. Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara, Fahrurozi empat tahun enam bulan, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara. Terdakwa lainnya seperti Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi dituntut lima tahun enam bulan penjara.

JPU juga menuntut seluruh terdakwa membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan. Untuk pidana tambahan, jaksa meminta sejumlah terdakwa membayar uang pengganti miliaran rupiah, termasuk Noel yang diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp4,43 miliar.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Noel tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap kooperatif Noel selama persidangan.

“Sementara hal meringankan yang dipertimbangkan, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian penerimaan dari tindak pidana korupsi, belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga, serta berlaku sopan dan menghargai persidangan,” tambah JPU.

Usai sidang, Noel mengaku menyesal pernah menjabat sebagai Wamenaker karena kini harus menghadapi tuntutan pidana penjara. Ia menilai kontribusinya selama menjabat lebih besar dibanding kesalahan yang didakwakan kepadanya.

“Padahal selama menjabat sebagai wakil menteri, saya menyelamatkan duit buruh. Duit buruh itu ratusan miliar,” ucap Noel.

Noel juga mengklaim kebijakannya memberantas praktik penahanan ijazah di industri penerbangan telah menyelamatkan ratusan miliar rupiah milik pekerja.

“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” kata Noel.

Ia mencontohkan praktik penahanan ijazah pramugari yang disebut meminta tebusan hingga Rp40 juta per ijazah. Menurutnya, kebijakan pelarangan praktik tersebut telah membantu ribuan pekerja.

“Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp 300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing,” ungkapnya.

Meski demikian, Noel mengakui telah menerima uang Rp3 miliar saat menjabat sebagai Wamenaker. Ia mengaku saat itu mengira uang tersebut merupakan bonus atas bantuan yang diberikannya kepada salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp 1 miliar suap, saya bilang gila ini,” ucap Noel.

Noel bahkan menyebut dirinya menyesal tidak melakukan korupsi lebih besar apabila tetap dituntut lima tahun penjara. Menurutnya, tuntutan terhadap dirinya tidak jauh berbeda dibanding terdakwa lain yang diduga menerima uang lebih besar.

“Kalau begitu menyesal nggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” tutur Noel.

Ia juga mempertanyakan logika tuntutan yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah uang yang diterima masing-masing terdakwa.

“Kan gila ini. Saya bilang ini gimana sih hukum? Logikanya saya nggak ngerti nih cara berpikirnya gitu,” tutur dia.

Noel memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi untuk menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan. Ia mengaku tetap menghormati proses hukum yang berjalan meski merasa tuntutan terhadap dirinya terlalu berat.

“Saya tetap menghormati jaksa penuntut umum (JPU) yang cukup maksimal bekerja, apa pun saya harus menghargai JPU. Tapi sayang sekali kok tuntutan saya cuma beda setahun dengan yang lebih besar sih korupsinya?” ucap Noel dengan heran.

Menurut Noel, pengalaman ditahan di rumah tahanan (rutan) selama tiga hari saja sudah memberikan tekanan psikologis berat bagi dirinya.

“Tapi kami percayakan nanti ke hakim bagaimana mereka memutuskan,” tandasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Korupsi Nasional