Pekerja Korban PHK Gugat UU Cipta Kerja, Minta Negara Jamin Pesangon

Pekerja Korban PHK Gugat UU Cipta Kerja, Minta Negara Jamin Pesangon

Bagikan:

JAKARTA – Upaya memperkuat kepastian pembayaran hak pekerja setelah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pemohon menilai aturan yang berlaku saat ini belum memberikan jaminan efektif agar pekerja tetap menerima hak kompensasi meski telah ada putusan pengadilan.

Permohonan tersebut diajukan Dianto Isnan Laksono Putra dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 192/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Panel MK, Kamis (11/06/2026). Pemohon menggugat materi Penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Cipta Kerja karena dinilai belum memberikan perlindungan memadai terkait pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setelah PHK.

Dianto sebelumnya bekerja di PT Propernas Griya Utama sejak 1 Maret 2015 hingga mengalami PHK pada 6 Desember 2024 dengan alasan efisiensi akibat kondisi keuangan perusahaan. Dalam permohonannya, Dianto mendasarkan argumentasi pada Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Meski telah memperoleh putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung (MA), Pemohon menyatakan hak-haknya belum dipenuhi oleh perusahaan.

“Atas belum dibayarkannya hak-hak Pemohon oleh PT Propernas Griya Utama, kondisi keuangan Pemohon sejak akhir tahun 2024 terus memburuk, dan kini Pemohon terjerat pinjaman daring yang tidak kunjung berkesudahan,” ujar Dianto.

Melalui permohonan tersebut, Pemohon meminta MK memberikan penafsiran konstitusional yang menjamin kepastian pembayaran kompensasi PHK, termasuk mendorong pembentukan Program Jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja.

“Tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai untuk menjamin kepastian pembayaran hak-hak pekerja atas uang pesangin dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, maka dibentuk Program jaminan Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja,” kata kuasa hukum Pemohon, Muhammad Hafidz.

Dalam persidangan, majelis hakim memberikan sejumlah catatan terhadap konstruksi permohonan yang diajukan. Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon memperjelas hubungan antara kerugian konstitusional yang dialami dengan norma yang diuji.

“Sementara norma yang diuji ini adalah, ya ini saya mau mengingatkan hati-hati ya ketika mengacu kepada UU Ciptaker karena UU Ciptaker ini cukup rumit untuk bisa tiba pada pasal atau norma yang dimaksud, karena apa namanya, kesalahan merumuskan norma itu meredaksikan itu bisa mengarah ke error in objecto, bisa salah maksud, makanya hati-hati karena di sini saudara mencantumkan yang diuji ini penjelasan ya, penjelasan Pasal 156 dalam Penjelasan Pasal 81 angka 47,” kata Guntur.

Hakim juga mempertanyakan alasan pengujian diarahkan pada bagian penjelasan pasal, mengingat substansi kewajiban pembayaran hak pekerja telah termuat dalam batang tubuh undang-undang. Menurut majelis, perlu dijelaskan apakah persoalan yang terjadi berada pada tingkat implementasi atau justru menyangkut konstitusionalitas norma.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh turut meminta argumentasi yang lebih kuat terkait pengujian terhadap bagian penjelasan yang dinyatakan “cukup jelas”.

“Nah permohonan hari ini justru penjelasannya ‘cukup jelas’ ya, tapi ‘cukup jelas’-nya itu dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Substansi yang mau ditambahkan itu apakah itu substansi baru sama sekali atau kah yang sudah ada tetapi memang Pemohon mau menegaskan kembali, atau ingin dimuat dalam penjelasan, silahkan, nah itu tentu membangun argumentasi yang kuat,” kata Daniel.

Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan bahwa perkembangan regulasi ketenagakerjaan juga menjadi perhatian dalam perkara tersebut.

“Norma ini kan hanya pindahkan dari norma pokok, batang tubuh ke penjelasan, itu yang harus anda elaborasi lagi,” ujar Suhartoyo.

Pada akhir persidangan, MK memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonan satu kali dan menyerahkannya paling lambat Rabu, 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB secara offline maupun online, sebagaimana diberitakan Humas Mkri, Kamis, (11/06/2026). []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional