KARAWANG – Kepolisian Resor (Polres) Karawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun yang jasadnya ditemukan di bantaran Sungai Citarum, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar). Polisi menangkap pelaku berinisial FA (17) yang diduga menghabisi korban demi menguasai sepeda motor milik korban untuk kebutuhan ekonomi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Karawang Fiki Novian Ardiansyah mengatakan pelaku ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/05/2026). Penangkapan dilakukan di Dusun Krajan RT 01 RW 01, Desa Batujaya.
“Pelaku berinisial FA (17) ditangkap tiga hari setelah kejadian, tepatnya pada Rabu (13/05/2026),” kata Fiki saat ekspos kasus di Markas Polres (Mapolres) Karawang, Kamis (14/05/2026), sebagaimana diberitakan Liputan6, Kamis (14/05/2026).
Kasus tersebut diproses berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/449/V/2026/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)/Polres Karawang/Kepolisian Daerah (Polda) Jabar tertanggal 11 Mei 2026.
Korban diketahui berinisial AF (15), seorang pelajar yang masih duduk di kelas 1 sekolah menengah kejuruan (SMK). Sementara pelaku FA merupakan kakak kelas korban yang telah lulus dari sekolah yang sama di Kecamatan Batujaya.
“Lelaki ini kelas 3 SMK di Batujaya (sudah lulus), sementara korban masih kelas 1. Motif utamanya adalah faktor ekonomi, pelaku ingin menguasai motor korban karena motornya rusak,” katanya.
Peristiwa bermula pada Minggu (10/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat korban menjemput pelaku untuk pergi membeli jaket. Setelah mendatangi dua toko yang ternyata tutup, pelaku mengajak korban menuju bantaran Sungai Citarum di wilayah Batujaya.
Sekitar pukul 14.30 WIB, pelaku diduga mulai melancarkan aksinya dengan menarik leher korban dan kemudian menggunakan pisau dapur yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk menghabisi nyawa korban.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku membawa sepeda motor dan telepon seluler milik korban untuk dijual. Polisi menyebut kendaraan tersebut sempat diserahkan kepada seseorang berinisial YS sebelum akhirnya dijual kepada pembeli berinisial S seharga Rp4,2 juta. Dalam prosesnya, pelaku dan YS juga melepas pelat nomor kendaraan. Polisi kini masih memburu ES yang diduga terlibat dalam penjualan motor tersebut dan masuk daftar pencarian orang.
Pelaku diketahui baru kembali ke rumahnya pada Senin (11/05/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler Infinix Smart 5 milik korban, pakaian, sabuk, sepatu, celana boxer, serta dompet.
Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Polres Karawang masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. []
Redaksi05

