Pelajar Tewas di Semarang Usai Jatuh dan Terlindas Truk

Pelajar Tewas di Semarang Usai Jatuh dan Terlindas Truk

Bagikan:

SEMARANG – Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pelajar perempuan saat perjalanan menuju sekolah di Jalan Boyolali–Salatiga, tepatnya di jembatan Kalitanggi, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (18/04/2026) pagi. Korban tewas setelah sepeda motor yang dikendarainya terjatuh dan masuk ke kolong truk tronton yang melaju searah.

Peristiwa tragis tersebut terjadi sekitar pukul 06.00 WIB ketika korban, Luthfy Azka Nur Hasanah (17), mengendarai sepeda motor Honda Beat dari arah Boyolali menuju Salatiga untuk berangkat sekolah.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Semarang, Lingga Ramadhani, menjelaskan kecelakaan bermula saat korban mencoba mendahului kendaraan di depannya dari sisi kiri. “Sesampai di TKP, pengendara sepeda motor mendahului dari sebelah kiri truk Hino tronton bernomor polisi B-9611-UEX yang melaju searah di depannya,” kata Lingga, sebagaimana dilansir Detikjateng, Sabtu, (18/04/2026).

Saat proses mendahului berlangsung, korban kehilangan kendali hingga terjatuh ke arah kolong kendaraan besar tersebut. “Saat mendahului, pemotor terjatuh dan masuk ke kolong Hino tronton. Karena jarak sudah dekat dan tidak bisa menghindar, maka terjadi kecelakaan lalu lintas,” ujar Lingga.

Korban yang merupakan warga Desa Urutsewu, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali itu mengalami luka berat pada bagian kepala dan meninggal dunia di lokasi kejadian. “Korban hendak berangkat sekolah, pelajar kelas satu SMA di Salatiga. Korban mengalami cedera kepala, meninggal dunia di TKP, lalu dibawa ke RSUD Salatiga,” ungkap Lingga.

Insiden ini menjadi perhatian aparat kepolisian terkait keselamatan berkendara, khususnya bagi pelajar yang menggunakan sepeda motor. Lingga mengimbau orang tua untuk lebih mempertimbangkan pemberian izin berkendara kepada anak di bawah umur.

Peristiwa ini juga menegaskan pentingnya kewaspadaan saat berkendara di jalur padat serta larangan mendahului kendaraan besar dari sisi kiri yang berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Laka