Pembunuhan Enam Orang, Mantan Menteri Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati

Pembunuhan Enam Orang, Mantan Menteri Bangladesh Dijatuhi Hukuman Mati

Bagikan:

Pengadilan Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan menteri era Sheikh Hasina atas pembunuhan enam orang selama pemberontakan 2024 serta memerintahkan penyitaan separuh harta para terpidana untuk kompensasi keluarga korban.

DHAKA – Pengadilan Bangladesh tidak hanya menjatuhkan hukuman mati kepada mantan menteri era pemerintahan Sheikh Hasina, Md Mahbubul Alam Hanif, atas keterlibatannya dalam pembunuhan enam orang selama pemberontakan 2024, tetapi juga memerintahkan penyitaan separuh harta tidak bergerak para terpidana untuk diberikan kepada keluarga korban.

Putusan yang dibacakan majelis hakim beranggotakan tiga orang pada Kamis tersebut menjadi bagian dari proses hukum terhadap tokoh-tokoh politik yang dinilai bertanggung jawab atas kekerasan selama gelombang demonstrasi mahasiswa yang berujung pada tumbangnya pemerintahan Hasina pada Agustus 2024.

Selain Hanif, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tiga petinggi Liga Awami, partai politik pimpinan Hasina. Keempat terdakwa dinyatakan bersalah atas pembunuhan enam orang di Distrik Kushtia, wilayah barat Bangladesh, ketika kerusuhan politik berlangsung.

Hanif, yang juga dikenal sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Liga Awami, dijatuhi hukuman mati tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Mantan menteri tersebut diketahui telah melarikan diri ke luar negeri sejak pemberontakan pecah. Namun, hingga putusan dibacakan, keberadaan negara tempat pelariannya belum diketahui.

Kepala jaksa penuntut umum Bangladesh, Md Aminul Islam, menyatakan seluruh tuduhan terhadap para terdakwa telah dibuktikan dalam persidangan.

“Tuduhan terhadap para terpidana terbukti tanpa diragukan lagi,” kata Islam kepada wartawan pada Kamis, sebagaimana dilansir Sindo News, Jumat (30/10/2026).

Selain menjatuhkan hukuman pidana, pengadilan memerintahkan penyitaan separuh aset tidak bergerak milik para terpidana. Harta tersebut akan dialokasikan sebagai kompensasi bagi keluarga korban yang meninggal dunia maupun mengalami luka-luka selama pemberontakan 2024.

Namun, putusan tersebut mendapat penolakan dari pihak pembela. Pengacara yang ditunjuk negara untuk mendampingi para terdakwa, Md Amir Hossain, menyebut keputusan pengadilan tersebut tidak dapat diterima.

Besarnya dampak pemberontakan 2024 menjadi latar belakang rangkaian persidangan terhadap sejumlah tokoh politik Bangladesh. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mencatat sekitar 1.400 orang meninggal dunia sepanjang Juli hingga Agustus 2024 ketika pemerintahan Hasina berupaya menghentikan gelombang demonstrasi yang dipimpin mahasiswa.

Pemberontakan tersebut mengakhiri kekuasaan Hasina yang telah berlangsung selama 15 tahun. Pada Agustus 2024, Hasina melarikan diri menggunakan helikopter ke India dan hingga kini berada di negara tersebut.

Proses hukum terhadap mantan perdana menteri itu juga berlanjut. Pada November 2025, Hasina dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung melalui persidangan tanpa kehadirannya. Ia menolak mengakui kewenangan pengadilan Bangladesh yang mengadili dirinya.

Sementara itu, pemerintahan Perdana Menteri (PM) Tarique Rahman, yang memenangkan pemilihan umum pada Februari 2026, telah mengajukan permintaan ekstradisi terhadap Hasina. Pemilihan tersebut menjadi pemilu pertama sejak pemerintahan Hasina tumbang.

Hasina yang kini berusia 78 tahun menyatakan akan kembali ke Bangladesh atas kemauannya sendiri pada Desember 2026, meskipun masih menghadapi ancaman hukuman mati.

Dengan putusan terbaru tersebut, jumlah orang yang dinyatakan bersalah atas tindak pidana terkait pemberontakan 2024 mencapai 72 orang. Sebanyak 23 orang di antaranya telah dijatuhi hukuman mati, tetapi hanya empat orang yang saat ini berada dalam tahanan.

Rangkaian putusan tersebut menunjukkan berlanjutnya upaya Bangladesh memproses kasus kekerasan selama pemberontakan 2024. Di sisi lain, pelaksanaan hukuman, pemulihan hak keluarga korban, serta kepastian proses hukum terhadap para terdakwa yang berada di luar negeri masih menjadi persoalan penting bagi penegakan keadilan di negara tersebut. []

Redaksi 03

Bagikan:
Headlines Hukum Internasional