Pemerintah dan DPR Percepat RUU Ketenagakerjaan Baru

Pemerintah dan DPR Percepat RUU Ketenagakerjaan Baru

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mempercepat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru yang ditargetkan rampung paling lambat pada akhir 2026. Regulasi tersebut disiapkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menjawab tuntutan buruh terkait perlindungan tenaga kerja.

Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan mengemuka dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jumat (01/05/2026). Presiden Prabowo Subianto meminta proses legislasi dilakukan secepat mungkin dengan orientasi keberpihakan kepada pekerja.

“Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh,” kata Prabowo sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat (01/05/2026).

Prabowo juga menyatakan telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera berkoordinasi dengan DPR RI agar pembahasan RUU dapat dipercepat.

“Saya juga telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ujar dia.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pemerintah dan DPR telah menyepakati target penyelesaian undang-undang baru tersebut paling lambat akhir tahun 2026 sebagai pelaksanaan amanat putusan MK.

“Pemerintah dan DPR sudah sepakat bahwa paling lambat akhir tahun ini kita melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” kata Dasco di Gedung DPR RI.

Menurut Dasco, regulasi yang disiapkan bukan revisi dari aturan lama, melainkan penyusunan undang-undang baru secara menyeluruh. Karena itu, DPR akan melibatkan kelompok buruh dan kalangan pengusaha dalam tahap awal penyusunan materi.

“Ini undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang lama. Jadi bahan-bahannya justru kita minta dari kawan-kawan buruh apa saja yang mesti dimasukkan,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Ia menjelaskan organisasi buruh nantinya akan duduk bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) untuk merumuskan poin-poin penting sebelum draf resmi dibahas di parlemen bersama pemerintah.

“Nanti kalau di situ sudah matang, baru kemudian dibawa ke DPR, kita bahas bersama dengan pemerintah,” kata Dasco.

Keterlibatan kelompok pekerja dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan lebih komprehensif dan tidak kembali digugat ke MK.

“Supaya undang-undang itu tidak mubazir, tidak digugat lagi ke MK, maka teman-teman buruh juga akan banyak terlibat dalam tim penyusunan,” ucap dia.

RUU Ketenagakerjaan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Penyusunannya merupakan konsekuensi dari putusan MK terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK sebelumnya menilai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah tidak lagi utuh karena terlalu sering diuji secara konstitusional. Sebagian substansi aturan tersebut juga telah mengalami perubahan melalui UU Cipta Kerja sehingga diperlukan regulasi baru yang dinilai lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum di bidang ketenagakerjaan.

Percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan menjadi salah satu tuntutan utama buruh dalam aksi May Day 2026. Kelompok pekerja berharap aturan baru mampu memberikan perlindungan lebih kuat terhadap hak-hak tenaga kerja di Indonesia. []

Redaksi05

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional