Pemerintah mempersiapkan pengalihan seluruh kewenangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung pada 2027, dengan memperhatikan 73.394 perkara sengketa pajak dan empat agenda pembenahan sistem peradilan.
LAMPUNG – Sebanyak 73.394 perkara banding dan gugatan pajak tercatat secara nasional sepanjang 2021 hingga kuartal III/2026. Besarnya jumlah sengketa tersebut menjadi salah satu tantangan dalam pembenahan sistem peradilan pajak, terutama menjelang pengalihan seluruh kewenangannya ke Mahkamah Agung (MA) pada 2027.
Pemerintah tengah mempersiapkan proses peralihan kelembagaan yang berlangsung sepanjang 2026 agar Pengadilan Pajak dapat sepenuhnya berada di bawah MA. Langkah ini diharapkan memperkuat independensi lembaga peradilan sekaligus memperluas akses masyarakat dalam memperoleh keadilan terkait persoalan perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, menyatakan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mendukung proses transisi tersebut. Dukungan itu mencakup kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), hingga pengelolaan keuangan agar perubahan kewenangan tidak mengganggu pelayanan peradilan.
“Mudah-mudahan enggak ada keterlambatan. Pak Menteri kami sudah sangat paham dan justru sangat mendorong kesiapan transisi supaya tidak bermasalah ketika di transisi baik kelembagaan, sumber daya manusia, tata kelola keuangan,” ujarnya melalui kanal YouTube Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak Hukum dan Peradilan) MA, sebagaimana dilansir Bisnis, Sabtu (07/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam kegiatan bertajuk Desentralisasi Pengadilan Pajak: Menuju Pengadilan yang Independen dan Aksesibel di Lampung, Rabu (04/11/2026).
Dalam pembahasan transisi, terdapat empat persoalan utama yang menjadi perhatian. Pertama, mengurangi konsentrasi penanganan perkara sekaligus mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat. Kedua, menyatukan penyelesaian sengketa pajak dalam satu atap di bawah MA.
Ketiga, memperjelas fokus penanganan sengketa yang berkaitan dengan pajak pusat dan pajak daerah. Keempat, merancang mekanisme upaya hukum yang lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan dan putusan perkara.
Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan, 73.394 perkara banding dan gugatan terhadap surat ketetapan pajak (SKP) tercatat secara nasional selama periode 2021 hingga kuartal III/2026. Angka tersebut menggambarkan besarnya beban penanganan sengketa perpajakan yang perlu diperhitungkan dalam penyusunan sistem peradilan baru.
Pengalihan kewenangan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023 yang menguji ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Melalui proses transisi yang dipersiapkan secara bertahap, pemerintah berharap perubahan struktur peradilan tidak sekadar memindahkan kewenangan kelembagaan, tetapi juga menghasilkan sistem penyelesaian sengketa pajak yang lebih independen, mudah dijangkau, dan berkualitas. Keberhasilan pelaksanaannya akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun pemerintah. []
Redaksi 01

