Perselisihan saat kegiatan makan bersama diduga memicu penikaman terhadap seorang pemuda di Kecamatan Cibalong, Garut, yang berujung kematian korban dan penangkapan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
GARUT – Perselisihan saat kegiatan makan bersama di Kampung Sindangsari, Kecamatan Cibalong, berujung pada kematian seorang pemuda berinisial RS (21) setelah mengalami luka tusuk. Kepolisian Resor (Polres) Garut telah mengamankan seorang pria berinisial MO (39) yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut, kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Kamis (5/11/2026) malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Garut, Herman Saputra, mengatakan penyidik masih mendalami motif kejadian dengan memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga mengumpulkan bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Betul melakukan pendalaman. Kita masih memeriksa saksi-saksi,” kata Herman di Garut, Sabtu, sebagaimana dilansir Antara, Sabtu, (07/11/2026).
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, peristiwa itu terjadi ketika korban dan terduga pelaku mengikuti kegiatan makan bersama di Kampung Sindangsari, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibalong. Perselisihan diduga bermula dari perkataan korban mengenai makanan yang disajikan sehingga membuat MO tersinggung.
Polisi juga memperoleh informasi bahwa sebelumnya MO pernah terlibat perselisihan dengan orang tua korban. Namun, penyidik masih mendalami hubungan persoalan tersebut dengan penganiayaan yang terjadi.
“Pelaku tersinggung oleh kata-kata korban dan pernah ribut dengan orang tua korban,” katanya.
Dalam kejadian itu, korban mengalami luka tusuk senjata tajam jenis pisau di tiga bagian tubuh. Setelah kejadian, RS dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
“Pelaku sudah kita amankan dan korban sekarang lagi diautopsi,” katanya.
Herman menjelaskan, polisi bergerak setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan MO dalam waktu kurang dari 24 jam. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Garut untuk menjalani proses hukum.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut dan dokumen visum dari rumah sakit. Keterangan sejumlah saksi juga dikumpulkan untuk melengkapi proses penyelidikan dan penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.
Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian untuk memastikan seluruh fakta terungkap. Pemeriksaan saksi, hasil autopsi, dan barang bukti akan menjadi bagian penting dalam proses hukum perkara tersebut. []
Redaksi 01

