Perkara Muhammad Assad Shahab Dilimpahkan ke Kejaksaan

Perkara Muhammad Assad Shahab Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bagikan:
Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi pelimpahan perkara Muhammad Assad Shahab ke kejaksaan, tetapi rincian sangkaan pasal dan perkembangan penanganan selanjutnya belum diungkapkan secara lengkap.

JAKARTA – Pelimpahan perkara yang melibatkan Muhammad Assad Shahab (MAS) ke kejaksaan menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum yang ditangani Kepolisian Resor Kota (Polres) Metro Jakarta Selatan. Kepolisian mengonfirmasi bahwa perkara berdasarkan laporan polisi atas nama JRP tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara rincian sangkaan pasal dan perkembangan penanganan selanjutnya belum dijelaskan secara lengkap.

Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adi Wibowo, menyampaikan konfirmasi tersebut sebagai tanggapan atas permintaan informasi mengenai perkembangan Laporan Polisi Nomor LP/B/1606/IV/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang tercatat pada April 2026.

“Bahwa perkara yang dikonfirmasikan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Joko sebagaimana dikutip RMOL News, Minggu (25/10/2026).

Perkara tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam proses penanganannya, MAS disebut telah berstatus tersangka. Namun, informasi mengenai pelimpahan perkara itu belum disertai penjelasan terperinci mengenai konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun tahapan penanganan yang sedang berlangsung di kejaksaan.

Pelimpahan perkara ke kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum dan tidak dapat disamakan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, perkembangan perkara tersebut perlu dipahami berdasarkan informasi resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan, tanpa mendahului penilaian terhadap pihak yang bersangkutan.

Perhatian terhadap perkembangan kasus ini juga tidak terlepas dari riwayat perkara robot trading DNA Pro yang sebelumnya melibatkan MAS dalam proses hukum terkait penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui Putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg tertanggal 31 Januari 2023 menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun serta denda Rp500 juta kepada MAS. Ia kemudian disebut memperoleh pembebasan bersyarat pada awal Maret 2024.

Meski memiliki keterkaitan dalam konteks pemberitaan mengenai sosok yang sama, perkara DNA Pro harus dibedakan dari laporan polisi yang kini dilimpahkan ke kejaksaan. Setiap perkara memiliki dasar laporan, fakta, alat bukti, dan proses hukum tersendiri yang harus dinilai secara terpisah.

Kepastian mengenai perkembangan perkara terbaru tersebut masih bergantung pada keterangan resmi aparat penegak hukum, termasuk penjelasan mengenai dugaan tindak pidana yang ditangani dan tahapan proses selanjutnya. Transparansi informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat tanpa mencampuradukkan perkara berbeda maupun menganggap pelimpahan sebagai penetapan kesalahan oleh pengadilan. []

Redaksi 03

Bagikan:
Hotnews Hukum Nasional