BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) membongkar 17 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi selama periode Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 31 tersangka dengan potensi kerugian negara mencapai hampir Rp19 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan para pelaku memanfaatkan selisih harga subsidi untuk meraup keuntungan besar melalui praktik ilegal penjualan kembali BBM hingga pengoplosan gas elpiji.
“Berdasarkan keterangan dari para pelaku, jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19 miliar yang sudah diperoleh oleh 31 tersangka,” kata Wirdhanto di Bandung, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (13/05/2026).
Wirdhanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi.
Dalam kasus BBM subsidi, pelaku menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi hingga memakai pelat nomor palsu untuk membeli solar subsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Modus pembelian bahan bakar BBM bersubsidi di SPBU yang menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi atau istilahnya helikopter,” ujarnya.
Solar subsidi yang dibeli dengan harga Rp6.800 hingga Rp7.800 per liter kemudian dijual kembali ke sektor industri dengan harga jauh lebih tinggi, yakni Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per liter.
“Sehingga di situ cukup besar disparitas harga keuntungan yang didapatkan oleh para pelaku,” katanya.
Selain itu, Polda Jabar juga mengungkap praktik penyalahgunaan elpiji subsidi dengan cara memindahkan isi tabung gas tiga kilogram ke tabung lima kilogram dan 12 kilogram untuk dijual kembali.
“Disparitas harganya itu keuntungan bisa mencapai Rp173 ribu per tabung,” kata Wirdhanto.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10.800 liter solar, 472 liter Pertalite, 2.429 tabung elpiji tiga kilogram, 235 tabung elpiji lima kilogram, dan 542 tabung elpiji 12 kilogram.
Seluruh tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian menekan praktik penyalahgunaan energi bersubsidi yang dinilai merugikan negara serta masyarakat yang berhak menerima subsidi. []
Redaksi05

