Polda Lampung Ungkap Kasus Penembakan Polisi saat Gagalkan Curanmor

Polda Lampung Ungkap Kasus Penembakan Polisi saat Gagalkan Curanmor

Bagikan:

BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang berujung tewasnya anggota kepolisian, Arya Supena, saat memergoki aksi pelaku di Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Dua pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap dalam operasi terpisah yang dilakukan aparat kepolisian.

Direktur penyidikan kasus ini mengungkapkan, peristiwa bermula saat kedua pelaku berupaya mencuri sepeda motor menggunakan kunci letter T di kawasan Jalan Z.A. Pagar Alam, Kelurahan Labuhan Ratu, Sabtu (09/05/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung Helfi Assegaf mengatakan, kedua tersangka masing-masing bernama Hamli alias Ham (27) dan Bahroni alias Roni (23).

“Pelaku berhasil kami identifikasi dan ditangkap. Salah satu tersangka melakukan perlawanan saat proses penangkapan dengan menggunakan senjata api rakitan,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Markas Polda Lampung, Jumat (15/05/2026).

Menurut hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan setelah Bahroni mengajak Hamli berkeliling mencari sasaran kendaraan bermotor. Saat berada di depan Toko Yusi Akmal, Bahroni mencoba mengambil sepeda motor target menggunakan kunci letter T.

Namun aksi tersebut dipergoki Arya Supena. Saat hendak diamankan, tersangka disebut melakukan perlawanan dengan merebut senjata api milik korban.

“Ketika aksinya diketahui korban, tersangka Bahroni melakukan perlawanan, merebut senjata api milik korban, kemudian menembakkan senjata tersebut ke arah Bripka Arya Supena hingga korban meninggal dunia,” jelas Helfi, sebagaimana dilansir Saibumi, Jumat (15/05/2026).

Polda Lampung kemudian melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Hamli lebih dahulu ditangkap di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Senin (11/05/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Polisi menyebut tersangka melakukan perlawanan aktif sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

Sementara Bahroni ditangkap di wilayah Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/05/2026) sekitar pukul 05.15 WIB. Saat proses penangkapan, tersangka disebut melawan menggunakan senjata api rakitan jenis revolver hingga akhirnya ditembak di tempat dan meninggal dunia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain senjata api HS-9 milik korban, senjata api rakitan jenis revolver, 14 butir amunisi kaliber 9 milimeter, kunci letter T, dua unit sepeda motor, sebilah pisau, helm korban, sandal pelaku, serta 13 rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV).

Selain itu, penyidik telah memeriksa 11 saksi yang terdiri dari anggota kepolisian, korban pencurian kendaraan bermotor, saksi di lokasi kejadian, karyawan toko, hingga pemilik kendaraan yang digunakan pelaku.

Polisi mengungkapkan Hamli memiliki peran membantu mobilitas pelaku, mengawasi situasi, membantu pelarian, serta mengubur senjata api milik korban di wilayah Sidodadi, Pesawaran. Sedangkan Bahroni disebut berperan sebagai pelaku utama pencurian dan penembakan terhadap korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458, Pasal 479, dan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Polda Lampung juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan memasang pengaman tambahan, memarkir kendaraan di lokasi aman, serta segera melapor melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal