Polda Metro Jaya mengungkap lima perkara dugaan tindak pidana terkait sumber daya alam, barang bersubsidi, dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi dengan 12 tersangka serta barang bukti bernilai miliaran rupiah.
JAKARTA – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkap lima kasus dugaan tindak pidana yang menyasar sumber daya alam, distribusi barang bersubsidi, dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Sebanyak 12 tersangka diproses dalam rangkaian perkara tersebut, dengan barang bukti mulai dari 54 ton batu galena hingga 320,85 kilogram sisik trenggiling yang nilai keseluruhannya mencapai miliaran rupiah.
Pengungkapan itu mencakup dugaan pertambangan ilegal batu galena, perdagangan merkuri ilegal, penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, pemindahan isi elpiji (LPG) bersubsidi ke tabung berkapasitas lebih besar, serta perdagangan sisik trenggiling.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya Dadang Hartanto menegaskan, penindakan tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan sumber daya alam dan barang bersubsidi. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/10/2026), sebagaimana diberitakan JPNN pada Jumat, (23/10/2026).
“Ini merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam, menjaga agar subsidi tepat sasaran, serta mencegah perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi,” kata Dadang.
Dari lima perkara yang diungkap, kasus batu galena melibatkan lima tersangka dengan barang bukti sekitar 54 ton mineral tersebut. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp2,336 miliar.
Sementara itu, dalam perkara dugaan perdagangan merkuri ilegal, penyidik memproses dua tersangka dengan barang bukti 26 jeriken merkuri yang nilainya diperkirakan sekitar Rp1,365 miliar.
Penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi juga menjadi sasaran penindakan. Dalam kasus Bio Solar, polisi memproses seorang tersangka dan menyita 245 liter bahan bakar tersebut.
Pada perkara penyalahgunaan elpiji bersubsidi, dua tersangka diduga terlibat dalam pemindahan isi tabung elpiji berkapasitas 3 kilogram ke tabung berkapasitas 12 kilogram. Polisi mengamankan 431 tabung berukuran 3 kilogram dan 80 tabung berukuran 12 kilogram sebagai barang bukti.
Adapun dalam perkara perdagangan sisik trenggiling, dua tersangka diproses dengan barang bukti seberat 320,85 kilogram. Nilai sisik satwa tersebut diperkirakan mencapai Rp1,604 miliar.
Dadang mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian perkara tersebut untuk mengungkap jalur peredaran barang dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal barang, jaringan distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Dadang.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap sumber barang, pihak-pihak yang terlibat, serta jaringan distribusi yang berkaitan dengan kelima perkara tersebut. Langkah lanjutan itu juga menjadi bagian dari upaya mencegah penyalahgunaan barang bersubsidi, peredaran bahan berbahaya secara ilegal, dan perdagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi. []
Redaksi 03

