Polisi Bongkar Modus “Sunat” Sawit di Pinggir, Dua Pelaku Ditangkap

Polisi Bongkar Modus “Sunat” Sawit di Pinggir, Dua Pelaku Ditangkap

Bagikan:

BENGKALIS – Dugaan praktik penggelapan buah kelapa sawit di area perkebunan PT ADEI, Desa Kuala Penaso, Kecamatan Pinggir, berhasil diungkap aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pinggir, Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis, setelah dua pria diamankan dalam operasi pada Kamis (23/04/2026) malam. Pengungkapan ini menyoroti modus manipulasi muatan yang merugikan perusahaan.

Kasus tersebut terungkap berawal dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan yang mencurigai aktivitas sebuah mobil colt diesel di area perkebunan. Kendaraan itu diketahui memuat tandan buah kelapa sawit dalam kondisi tidak wajar, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pengecekan menunjukkan adanya dugaan penggelapan dengan cara mengurangi muatan dari kendaraan lain. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bengkalis melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pinggir Agung Rama menyampaikan bahwa pihaknya segera melakukan langkah cepat setelah menerima laporan. “Dari hasil penyelidikan, dua orang tersangka berinisial MSC (33) dan DP (33) berhasil diamankan di lokasi sekitar pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolsek, sebagaimana dilansir Riau Aktual, Jumat, (24/04/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku diduga menjalankan modus dengan mengambil sebagian muatan sawit dari kendaraan lain, kemudian memindahkannya ke kendaraan berbeda untuk dibawa keluar dari area perkebunan tanpa izin.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita dua unit mobil colt diesel serta 36 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar satu ton sebagai barang bukti. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3.518.000.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Pinggir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 488 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman paling lama 4 tahun,” pungkasnya. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal