YOGYAKARTA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram setelah menerima laporan warga terkait bau gas menyengat di kawasan Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita ratusan tabung gas beserta sejumlah peralatan pengoplosan.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Yogyakarta Eva Guna Pandia mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keluhan warga yang mencium bau gas sejak pagi hingga sore hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.
“Anggota melakukan penyelidikan dan penggeledahan dan saat itu mendapati dua orang memindahkan tabung elpiji dari 3 kilo ke 5,5 kilo, dan 12 kilo,” kata dia, Rabu (20/05/2026), sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu (20/05/2026).
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ST (53) selaku pemilik usaha, AS sebagai petugas operasional, IW (35) pekerja, dan BI (43) pekerja. Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa mobil pick up, truk putih, 300 tabung elpiji berbagai ukuran, 22 selang regulator, ember, dua timbangan tabung gas, serta 125 karet gas warna merah.
Kapolresta menjelaskan, ST dan AS diketahui menjalankan praktik ilegal tersebut sejak akhir April 2026 tanpa izin dari PT Pertamina untuk kegiatan pengangkutan niaga maupun distribusi tabung gas. Para tersangka membeli tabung elpiji subsidi 3 kilogram dari sejumlah daerah, seperti Kulon Progo dan Bantul, dengan harga berkisar Rp18 ribu hingga Rp23.500 per tabung.
“Setelah mendapat tabung gas ditampung di kontrakan, ST dan AS menyiapkan alat untuk pemindahan isi gas,” kata dia.
Dalam sehari, para pelaku disebut mampu memindahkan isi sekitar 20 tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi. Polisi juga mengungkap para tersangka mempelajari teknik pengoplosan melalui platform Youtube.
“Mereka memindahkan elpiji belajar dari Youtube,” kata dia.
Gas oplosan tersebut kemudian dijual lebih murah dibandingkan harga resmi agen Pertamina. Tabung ukuran 5,5 kilogram dijual seharga Rp100 ribu, sedangkan tabung 12 kilogram dipasarkan sekitar Rp200 ribu. Untuk meyakinkan pembeli, para tersangka menggunakan segel palsu yang dibeli secara daring.
“Dijual dengan segel palsu, mereka membeli melalui online,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Yogyakarta Rizki Adrian menyebut praktik pengoplosan itu mampu menghasilkan keuntungan hingga puluhan juta rupiah setiap bulan.
“Memang kalau kita hitung mereka bisa memindahkan tabung 3 kilo ke tabung 12 kilo kurang lebih 1 hari bisa 20 tabung, kalau sebulan itu keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 75 juta,” ujar dia.
Polresta Yogyakarta masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain dalam kasus tersebut sekaligus menelusuri peredaran tabung gas oplosan yang diduga telah dipasarkan ke sejumlah wilayah di Yogyakarta. []
Redaksi05

