PEKANBARU – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang diduga telah berlangsung lama, dengan menangkap tiga tersangka dan menyita puluhan jerigen di sebuah kedai di kawasan Binawidya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Air Hitam pada Kamis (09/04/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi saat proses pemindahan solar tengah berlangsung.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, mengatakan ketiga tersangka berinisial SSZ, MZ, dan APH diamankan tanpa perlawanan. Mereka diduga melakukan kegiatan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi dari instansi berwenang.
“Ketiga pelaku diduga melakukan niaga BBM subsidi tanpa izin resmi,” ujar Anggi, sebagaimana diberitakan Sabangmerauke News, Jumat, (24/04/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan 42 jerigen berisi biosolar dengan kapasitas sekitar 30 liter per wadah, serta enam jerigen kosong. Selain itu, sejumlah peralatan seperti mesin pompa sedot, selang, dan corong turut diamankan sebagai barang bukti.
Polisi menduga praktik ini tidak berskala kecil, mengingat sebagian besar jerigen tersimpan rapi di dalam ruangan dan rak kayu di sekitar kedai. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berjalan cukup lama dengan pola penampungan dan penjualan kembali.
“Praktik ini sudah berjalan lama dengan pola penampungan lalu dijual kembali,” kata Anggi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BBM subsidi tersebut diperoleh dari salah satu tersangka yang berprofesi sebagai sopir truk. Solar dibeli dari stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan harga subsidi, lalu dipindahkan menggunakan metode penyedotan langsung dari tangki kendaraan ke dalam jerigen.
“Pelaku menjual solar sekitar Rp290.000 per jerigen isi 30 liter,” ujar Anggi.
Hasil penjualan diduga menyasar berbagai kalangan, mulai dari sopir truk minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), angkutan batu bara, hingga kendaraan proyek. Penjualan dilakukan dengan harga di atas subsidi, sehingga memberikan keuntungan lebih bagi pelaku.
Polisi menegaskan bahwa seluruh aktivitas tersebut tidak memiliki izin usaha niaga BBM dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Ini pelanggaran serius yang berdampak langsung pada distribusi energi nasional,” tegas Anggi.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi ilegal tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik seperti ini,” ujar Anggi.
Kasus ini sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan distribusi BBM subsidi di tingkat lapangan. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar penyaluran energi bersubsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. []
Redaksi05

