Polisi Bongkar Penyelewengan Elpiji 3 Kg dan Penimbunan 10.200 Liter Solar

Polisi Bongkar Penyelewengan Elpiji 3 Kg dan Penimbunan 10.200 Liter Solar

Bagikan:

Polda Jawa Tengah menetapkan lima tersangka dalam dua kasus dugaan penyalahgunaan energi bersubsidi di Pati dan Cilacap, termasuk penyimpanan 10.200 liter solar dan pengalihan isi elpiji 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar.

JAWA TENGAH – Polisi mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di Jawa Tengah, yakni pengalihan isi elpiji 3 kilogram ke tabung berukuran lebih besar di Kabupaten Pati dan dugaan penimbunan 10.200 liter solar di Kabupaten Cilacap. Pengungkapan tersebut menyoroti potensi penyimpangan distribusi energi bersubsidi yang dapat memicu kelangkaan di masyarakat.

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Roy Hardi Siahaan mengatakan, kedua kasus tersebut diungkap pada 11 dan 12 Oktober 2026. Penindakan dilakukan setelah polisi menemukan dugaan praktik penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi.

Kasus pertama diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati. Polisi menduga para pelaku mengalihkan isi elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung berkapasitas lebih besar untuk memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.

Menurut Roy, kelompok itu telah menjalankan aksinya selama sekitar empat bulan sebelum dibongkar. Elpiji 3 kilogram yang menjadi bahan pengisian ulang diduga dibeli dari sejumlah warung dan penyalur di sekitar Pati.

“Pelaku membeli LPG 3 kg dari sejumlah warung dan penyalur di sekitar Pati,” katanya, sebagaimana diberitakan Antara, Senin (17/10/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LH, MFH, SKRR, dan ABS. Petugas turut menyita 102 tabung elpiji kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung elpiji berisi dengan berbagai ukuran, empat tabung elpiji kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung elpiji berbagai ukuran.

Sementara itu, pengungkapan kasus di Kabupaten Cilacap berawal dari laporan mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang pada 12 Oktober 2026. Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan solar yang disimpan dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken.

Penyidik menduga solar tersebut diperoleh dari dua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Asal-usul pasokan itu masih didalami untuk menelusuri kemungkinan penyimpangan dalam rantai distribusi bahan bakar bersubsidi.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan SH, yang bertanggung jawab atas gudang, sebagai tersangka. Jumlah solar bersubsidi yang diamankan mencapai 10.200 liter.

Kedua perkara itu diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti menjadi bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan distribusi energi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Roy menegaskan, penindakan terhadap pelanggaran distribusi energi bersubsidi perlu disertai langkah pencegahan dan pendekatan persuasif agar praktik serupa tidak terus berulang.

“Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” katanya.

Penanganan kedua kasus tersebut diharapkan dapat membantu menjaga ketersediaan energi bersubsidi serta mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan masyarakat. []

Redaksi 03

Bagikan:
Kriminal Nasional