Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kutim, 32 Paket Diamankan

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Kutim, 32 Paket Diamankan

Bagikan:

KUTAI TIMUR – Aparat kepolisian berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Teluk Pandan setelah seorang pria diamankan dengan barang bukti puluhan paket sabu seberat total 15,53 gram pada Rabu (29/04/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Kutim setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Poros Bontang–Samarinda KM 10, Desa Suka Damai. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim operasional.

Sekitar pukul 03.00 Wita, petugas melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial AWH (43), warga asal Tembilahan yang berdomisili di Sangatta Utara. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 32 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, disembunyikan di kantong celana pelaku.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran, antara lain telepon seluler, plastik pembungkus, lakban, tisu, serta kemasan makanan ringan yang dijadikan sebagai modus penyamaran.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial F melalui sistem jejak di Kota Samarinda. Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan pemasok serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kutim Fauzan Arianto menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Ini hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Kutai Timur,” tegasnya, sebagaimana diberitakan Detiknews, Kamis, (30/04/2026).

Ia menambahkan, penyelidikan akan terus dilanjutkan guna membongkar jaringan di balik peredaran tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kutim untuk proses hukum lebih lanjut. AWH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. []

Redaksi05

Bagikan:
Berita Daerah Hotnews Kriminal